AJI: Janji HAM Jokowi Disabotase Polisi

Presiden Jokowi di Kantor Kepresidenan, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam serangkaian aktivitas aparatur pemerintah yang mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Kritik Iwan Fals pada 'Haters' Jokowi

Tindakan-tindakan ini, menurut AJI, membawa pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla makin jauh dari janji kampanyenya di Pemilihan Presiden 2014 untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu.

Pengekangan HAM ini mulai dari penangkapan Tom Iljas, seorang eksil yang hendak ziarah kubur orangtuanya di Pesisir Selatan, Sumatera Barat; pelarangan penerbitan Lentera, majalah mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana; hingga intimidasi panitia acara Ubud Writers and Readers Festival di Bali, agar mengganti sejumlah acara bertopik soal kasus 1965.

Tom Iljas adalah korban peristiwa ’65. Usai menjadi peserta tugas belajar ke China, dikirim pemerintahan Sukarno, Tom kehilangan kewarganegaraannya ketika berupaya kembali ke Indonesia. Dia, kemudian eksil tanpa kewarganegaraan.

Kemudian pada 11 Oktober 2015 lalu, Tom yang kini berkewarganegaraan Swedia itu, terusir kembali dari Indonesia, setelah upayanya berziarah ke makam ayahnya di Salido, Pesisir Selatan.

Massa BEM Kritik Jokowi Tak Tegas Ambil Keputusan

Sebelum berhasil berziarah, Tom ditahan polisi tanpa dakwaan yang jelas dan akhirnya dideportasi ke luar negeri dengan status ditangkal kembali masuk Indonesia.

Selang beberapa hari setelah kejadian Tom, Jumat 16 Oktober 2015, dari Salatiga, Jawa Tengah, muncul kasus pelarangan terbit majalah Lentera yang dipublikasikan lembaga pers mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW).

Majalah edisi III tahun 2015 itu menyajikan liputan utama “Salatiga Kota Merah” yang bercerita soal pelanggaran HAM berat tahun 1965, khususnya di Kota Salatiga.

PKS 'Ajarkan' Jokowi Tentang Kepemimpinan

Pelarangan karya jurnalistik ini dilakukan oleh Rektorat UKSW dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Komunikasi UKSW, yang diduga kuat atas tekanan polisi. Pada Minggu 18 Oktober, para pegiat lembaga pers mahasiswa tersebut diinterogasi oleh polisi di Polres Salatiga.

Pengekangan ala Orde Baru ini tak berhenti di situ. Pada 23 Oktober 2015, panitia Ubud Writers and Readers Festival dengan berat hati mengumumkan pembatalan beberapa acara yang bertema kasus 1965.

Seperti disampaikan panitia melalui laman resmi mereka, acara-acara berupa diskusi, eksibisi seni, peluncuran buku, dan pemutaran film terkait kasus 1965 itu “dilarang” diputar oleh polisi. Demi mempertimbangkan serangkaian acara yang terdiri dari 225 acara itu, panitia memutuskan menuruti kehendak polisi.

Sesungguhnya, aktivitas-aktivitas melanggar Undang-undang Dasar 1945 yang dilakukan polisi ini sudah berlangsung jauh-jauh hari sebelum tiga peristiwa berdekatan ini.

Beberapa diskusi atau pemutaran film yang hendak mengupas kasus 1965 mendapatkan intimidasi serupa dengan kedok “keamanan”. Terakhir, September lalu, sebuah diskusi tentang lagu “Genjer-genjer” di Banyuwangi, Jawa Timur, juga dibatalkan karena intimidasi serupa.

AJI menyatakan, aparat pemerintah khususnya polisi hendak memutar balik zaman ke masa Orde Baru dengan melakukan pengekangan-pengekangan terhadap hak asasi manusia untuk berpendapat dan berekspresi. Polisi secara terang-terangan telah menyabotase janji-janji Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia.

AJI mengingatkan, dalam visi dan misi Jokowi-JK yang diserahkan ke KPU, tercantum janji untuk menyelesaikan kasus kerusuhan Mei, Trisakti, Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965.

Karena itu, AJI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak polisi menghormati hak asasi manusia dengan menjamin hak warga negara untuk berpendapat dan berekspresi sebagaimana diatur oleh Undang-undang Dasar 1945.

2. Mendesak Presiden Joko Widodo amanah terhadap janji-janji kampanyenya terkait penegakan hak asasi manusia dan mengusut polisi-polisi, atau aparat negara lainnya yang secara terang-terangan melawan konstitusi dengan mengekang kemerdekaan serta hak asasi warga negara.

3. Mengajak setiap warga negara Indonesia untuk menghormati hak asasi manusia, mengutamakan dialog dan solusi damai serta restoratif untuk penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia. Kami percaya, tak ada rekonsiliasi tanpa ada pengungkapan kebenaran; dan diskusi, seminar, penerbitan buku, serta pemutaran film, adalah bagian dari upaya pengungkapan kebenaran itu.

(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya