Walhi: Belum Ada Pejabat Pemberi Izin Lahan Disanksi

Petugas pemadam kebakaran lahan
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA.co.id - Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi menyoroti Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dalam mengawasi dan memantau penerbitan izin konsesi lahan.

Satelit Lapan Deteksi 232 Hotspot Jelang Puncak Kemarau

Menurut Zenzi, pengawasan bukan hanya menyasar pada pihak yang pernah diberikan izin, tetapi juga harus menyasar pada mereka yang menerbitkan izin.

"Karena hampir seluruh izin diterbitkan bupati dan gubernur. Sekarang, kita belum melihat sanksi pada gubernur yang memberikan izin," ujar Zenzi, usai diskusi 'Energi Kita' di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu 25 Oktober 2015.

Ia melanjutkan, dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Hidup terdapat aturan bahwa pejabat yang menerbitkan izin berkewajiban dan mengontrol aktivitas dan dampak kerusakan hutan.

Ketika para pejabat ini tidak memenuhi kewajiban tersebut, kata Walhi, mereka bisa dituntut secara pidana atau perdata.

Ia berharap, aparat penegak hukum mulai memproses hukum pada pejabat yang terbitkan izin dan dalam wilayah konsesinya ditemukan api, serta ada pembiaran. Lalu, sebelum ada izin konsesi, ada izin analisis dampak lingkungan (Amdal).

Jelang Puncak Kemarau,Titik Api di Sumatera Meningkat

Menurutnya, hingga kini belum ada peran dari pemerintah daerah untuk mengontrol Amdal yang sudah diterbitkan.

Ia menilai, seharusnya kalau dalam Amdal diprediksi ada api, maka izin lingkungan hidupnya layak dibatalkan. Ketika izin Amdal dibatalkan, izin konsesinya harus juga dibatalkan.

Selanjutnya, kalau dalam Amdal ada pembahasan penanggulangan kerusakan lingkungan dan kebakarannya terjadi, maka perusahaan bersangkutan bisa dikenai pidana lingkungan hidup. Sebab, perusahaan tersebut dianggap tidak sanggup menjalankan mandat perizinan.

Menurutnya, tanggung jawab koorporasi pemegang izin bersifat mutlak. Terbukti atau tidak, kata Zenzi, perusahaan bersangkutan yang melakukan kebakaran hutan dalam konsesi mereka, maka mereka yang wajib bertanggungjawab atas kebakaran itu. (asp)

1,7 Juta Orang Indonesia Terdampak Bencana dalam Enam Bulan
Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia

Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?

Di sejumlah wilayah Sumatera kini mulai terjadi kebakaran hutan lagi.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016