Meski Ditahan, Praperadilan Eks Sekjen Nasdem Jalan Terus

Patrice Rio Capella Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Meski telah dilakukan penahanan, proses gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella masih terus berjalan.

KPK Periksa Kejanggalan Penanganan Kasus Rio Capella

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan persidangan perdana praperadilan Rio Capella, Kamis, 29 Oktober 2015. "Sidang perdananya Rio, Kamis, 29 Oktober 2015," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna ketika dikonfirmasi, Senin, 26 Oktober 2015.

Menurut Made, sidang praperadilan Rio Capella akan dipimpin oleh Hakim tunggal l Ketut Tirta.

Sebelumnya, Rio Capella sempat mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung. Ketika itu, Rio beralasan tengah mengajukan praperadilan.

Pengacara Rio, Maqdir lsmail mengatakan, upaya praperadilan yang diajukan kliennya, dilakukan atas penetapan tersangka oleh KPK. Maqdir menyebut, ada beberapa alasan pihaknya mengajukan praperadilan. Salah satunya terkait kewenangan KPK dalam menangani perkara Patrice.

Perkara Rio Capella Dieksaminasi Pengawas Internal KPK

"Bahwa kalau memang betul ada perbuatan pidana merupakan perbuatan korupsi ini tidak memenuhi ketentuan atau syarat yang ditentukan Undang-Undang KPK, bahwa harus ada keresahan masyarakat sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ada kerugian keuangan negara sampai Rp1 miliar, ini yang tidak ada," kata Maqdir.

Namun, KPK kembali melayangkan surat panggilan kepada Rio untuk diperiksa sebagai tersangka. Pada panggilan kedua tersebut, Rio akhirnya memenuhi pemeriksaan dan dia langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Eks Sekjen Nasdem Rio Capella Minta Tak Dihukum Berat

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2015. Selain Patrice, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan mengatakan, Patrice disangka merupakan pihak yang telah menerima suap. Sedangkan Gatot dan juga Evy merupakan pihak pemberi. "GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga menerima," ujar Johan.

Pemberian itu diduga terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Perkara tersebut diketahui tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Sebagai pihak pemberi, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Sementara Patrice sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya