Eks Dirjen Beberkan Penyimpangan Sisa Kuota Haji oleh SDA

Sidang Dakwaan Suryadharma Ali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Rawan Korupsi, Ade Komarudin Upayakan DPR Makin Transparan
- Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, mengakui ada unsur subjektifitas mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam menentukan sisa kuota haji nasional pada tahun 2013. Sisa kuota haji nasional merupakan kuota haji yang tidak terserap lantaran jemaah haji batal berangkat dengan berbagai alasan.

Suryadharma Ali Ajukan Banding

Demikian ungkap Anggito saat memberikan keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 26 Oktober 2015.
Vonis SDA Jadi Dasar KPK Jerat Hasrul Azwar


Anggito mengakui bahwa sisa kuota haji bebas nasional merupakan kewenangan Menteri Agama. Menurut dia, pengisian sisa kuota haji bebas nasional itu sebagian besar berasal dari Suryadharma Ali.


"Ada unsur-unsur subjektifitasnya," kata Anggito.


Jaksa lantas mengkonfirmasi mengenai keterangan Anggito dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut bahwa pemanfaatan sisa kuota bebas berdasarkan pada Kementerian Agama dan diisi atas arahan lisan SDA secara langsung atau melalui staf khusus SDA, Ermalena.


"Betul," kata Anggito.


Selain itu, pada keterangannya di BAP, Anggito juga menyebut bahwa yang dipilih oleh SDA adalah orang-orang yang memiliki keterkaitan dengan dia. Termasuk diantaranya, keluarga, kenalan, teman hingga rekan satu partai di PPP.


Ketua Majelis Hakim, Aswijon sempat mengkonfirmasi mengenai keterangan Anggito tersebut. Namun Anggito menyatakan keterangan itu bukan kesimpulan dia melainkan fakta, lantaran dia mempunyai data terkait hal tersebut.


"Bukan (kesimpulan), ini fakta bahwa ada unsur unsur yang terkait dengan beliau," kata dia.


Hakim Aswijon kembali menanyakan mengenai pihak-pihak yang dimaksud. Anggito tidak menyebutkan secara detail nama-nama itu, namun dia menyebut sebagian besar nama berasal dari unsur partai.


"Yang paling banyak dari unsur PPP," ujar dia.


Diketahui, SDA didakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang melawan hukum hingga telah merugikan keuangan negara. Dia didakwa telah menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi serta telah mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.


SDA juga didakwa mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jamaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.


Tidak hanya itu, mantan Ketua Umum PPP itu juga turut didakwa telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan. Sehingga dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,38 miliar dan 12,967 juta riyal. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya