Yasonna: Kebiri Bukan Dibuang Itunya

Menkumham Yasonna H Laoly
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
Komnas HAM Minta Perppu Kebiri Penjahat Seks Tak Diterbitkan
- Hukum kebiri untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak masih menuai pro dan kontra berbagai kalangan. Pemahaman sebagian masyarakat akan sansi kebiri berupa pemotongan organ vita pelaku.

KPAI Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu Kebiri

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, menyayangkan pemahaman masyarakat tersebut. "Kebiri bukan dibuang itunya. Nanti kan itu ada caranya mengurangi hormon jahatnya," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 26 Oktober 2015.
Wacana Kebiri Turunkan Kekerasan Seksual pada Anak


Yasonna menjelaskan tidak boleh hukuman itu berupa pemotongan organ vital pelaku. "Kalau sampai ke situ (potong alat vital), melanggar HAM kita nanti," kata Yasonna.


Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengakui meski hanya mengurangi hormonal pelaku kejahartan seksual, rencana hukuman ini tetap menuai kritik. Vonis ini dianggap masuk ke dalam pelanggaran HAM.


"Kalau dibuang (hormonnya) nanti nggak bisa lagi seumur hidupnya dia punya keturunan, punya kemampuan menikah. Di beberapa negara disuntik hormonnya supaya dia normal," ungkap Yasonna.


Meski menuai kritik, Yasonna menjelaskan hukuman keras seperti kebiri perlu dijalankan. Ini agar masa depan anak-anak Indonesia tidak dihancurkan oleh pelaku paedofil.


"Pak Presiden juga bilang kita harus kasih hukuman keras karena ini jahat sekali kepada anak-anak. Masa depan anak-anak bisa hancur. Hukuman kebiri jangan diasumsikan seperti zaman dulu," kata Yasonna.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya