Jaksa: Pengacara Ibu Angkat Engeline Tak Mengerti Hukum

Terdakwa pembunuh Engeline, Margriet di PN Denpasar
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bobby Andalan (Bali)
VIVA.co.id
Petir Menggelegar saat Hakim Memvonis Margriet
- Sidang lanjutan pembunuhan bocah Engeline dengan terdakwa Margriet Christina Megawe kembali dilanjutkan, Selasa, 27 Oktober 2015. Agenda kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum Margriet.

Jelang Putusan, 'Engeline' Ikut Doa Bersama di Sekolahnya

JPU yang dikoordinatori Purwanta Sudarmaji menyebutkan bahwa kuasa hukum Margriet tak paham pengertian eksepsi. "Eksepsi berdasarkan salah satu teori adalah tangkisan yang tak mengenai materi pokok surat dakwaan," kata Purwanta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 27 Oktober 2015.
Orangtua Engeline: Margriet Kejam, Harusnya Dihukum Mati


Menurut dia, eksepsi semestinya menyoroti cacat formal yang melekat pada dakwaan yang disampaikan. JPU, menurut Purwanta, sudah melengkapi seluruh syarat sebuah dakwaan.


"Kami telah lengkapi syarat formil seperti nama, alamat, jenis kelamin, agama dan lainnya," ucap dia. Selain itu, Purwanta menyebut PN Denpasar berhak mengadili perkara tersebut.


"Tidak ada
eror in persona
. PN Denpasar berwenang mengadili. Surat dakwaan juga cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana itu dilakukan," ucap dia.


Selanjutnya, Purwanta menyebut kesimpulan penasehat hukum tak berdasar dan tak sesuai kaidah hukum.


"Unsur sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu. Surat dakwaan sudah lengkap dan tidak kabur sedikitpun. Eksepsi penasehat hukum ditolak atau dikesampingkan karena tak berdasar hukum," kata jaksa. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya