Kasus Suap Rio Capella, KPK Periksa Sekjen DPR

Sekjen DPR Winantuningtyastiti
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id -
Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Winantuningtyastiti, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 27 Oktober 2015. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.


"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PRC (mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem (Patrice Rio Capella)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.


Bersama dengan Winantuningtyastiti, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca. Dia disebut-sebut merupakan pihak yang menjadi perantara uang suap sebesar Rp200 juta kepada Rio. Uang itu berasal dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, melalui istrinya, Evy Susanti.


Sisca terlihat sudah tiba di Gedung KPK untuk memenuhi pemeriksaan penyidik sejak pukul 10.30 WIB. Namun, Sisca yang terlihat ditemani sejumlah orang itu tidak memberikan komentar.


Selain melakukan pemeriksaan saksi, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, serta Patrice Rio Capella. Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.


KPK telah resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2015. Selain Patrice, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka.


Pada perkara ini, Johan menyebut Rio disangka merupakan pihak yang telah menerima suap. Sedangkan Gatot dan juga Evy merupakan pihak pemberi.


"GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga menerima," ujar Johan.


Pemberian itu diduga terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Perkara tersebut diketahui tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.


Sebagai pihak pemberi, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
KPK Periksa Kejanggalan Penanganan Kasus Rio Capella


Paripurna DPR Sahkan Pengganti Eks Sekjen Nasdem
Sementara Rio sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Hari Ini, Eks Sekjen Nasdem Rio Capella Hadapi Tuntutan
Mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella

KPK: Eksaminasi Kasus Rio Capella Rampung

Prosesnya tinggal menunggu keputusan dari pimpinan.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2016