Mendagri Pastikan Risma Bisa Ikut Pilkada Serentak

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
Sumber :
  • ANTARA/Herman Dewantoro

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan bahwa mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tetap dapat bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah 2015.

Clear, tidak ada masalah. Risma masih bisa ikut (Pilkada Kota Surabaya),” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung PTIK Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2015.

Risma sebelumnya memang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pasar Turi di Surabaya. Penetapan itu disebutkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur.

Ahok Sewot Jakarta Disebut Berantakan Dibanding Surabaya

Baca Juga:



Namun, beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti meluruskannya dimana atas kasus tersebut telah dinyatakan SP3 atau penyidikan terhadap kasus itu dihentikan.

Saat itu, Badrodin menjelaskan bahwa pelaporan atas kasus ini terjadi pada bulan Mei 2015. Dimana yang menjadi terlapor adalah Wali Kota Surabaya saat itu, Tri Rismaharini.

Atas laporan tersebut, dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi. “Termasuk juga Bu Risma diperiksa sebagai saksi,” ujar Badrodin beberapa waktu lalu.

Setelah itu, pada 25 September 2015, dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik sepakat bahwa kasus itu tidak memenuhi unsur tindak pidana, sehingga harus dihentikan.

Namun menjadi masalah adalah ketika kasus ini akan dihentikan, sementara pihak Kejaksaan belum menerima SPD dari Polri.

Siswa SD Menangis Agar Risma Tak Jadi Calon Gubernur Jakarta

“Timbul persoalan, kalau ini dihentikan, SPDP ini belum dikirim ke Kejaksaan, karena itu harus dikirim ke kejaksaan, sehingga SPDPnya dikirim pada tanggal 29 September 2015,” ungkap Badrodin.

Badrodin pun mengakui ada kelalaian oleh anggotanya karena terlambat mengirimkan SPDP ke Kejaksaan padahal saat SPDP dikirimkan, pada 25 September penyidik menyepakati untuk menghentikan kasus tersebut. “Iya, Seharusnya SPDP dikirim sejak awal,” ujar Badrodin.

Kasus ini bermula dari Pasar Turi yang mengalami kebakaran. Pemerintah Daerah dan pengembang setempat lantas mengadakan perjanjian untuk memastikan pedagang akan ditampung di tempat sementara, sembari menunggu Pasar Turi dibangun.

Usai Pasar Turi dibangun pengembang, pihak Pemerintah Kota Surabaya menganggap pembangunan belum selesai. Selain itu, pedagang juga mengeluh soal tingginya biaya sewa di tempat berdagang. (ase)

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma.

Risma: Jerman Sumbang Rp1,5 Triliun untuk Bangun Trem

Sisanya, akan minta anggaran dari APBN.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016