Jika Terbukti Selingkuh, Dandim Sidoarjo Bisa Dipecat

ilustrasi selingkuh saat pernikahan
Sumber :
  • Corbis

VIVA.co.id - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Tatang Sulaiman mengatakan, TNI belum bisa memberikan sanksi terhadap Komandan Kodim (Dandim) Sidoarjo, Letkol Kav RIW dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berinisial AB.

Usai Diperiksa Kasus Prostitusi, Nikita Mirzani: Apaan Sih..

"Belum lah. Skorsing itu harus ada usulan dari satuan bawah dan prosesnya jika ada bukti," kata Tatang di Markas Besar (Mabes) TNI Cilangkap, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2015.

Tatang menjelaskan, saat ini Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI AD masih menyelidiki dugaan kasus perselingkuhan tersebut. Sebelumnya, Dandim Sidoarjo dengan AB digerebek di sebuah hotel, Malang, Jawa Timur.

Menurut Tatang, tahapan sanksi bila Dandim Sidoarjo terbukti selingkuh. Pertama, Komandan Korem (Danrem) sebagai atasan Dandim mengajukan proses skorsing kepada Panglima Kodam. Panglima kemudian melakukan analisa sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan Denpom TNI.

Belum Dapat Klub Baru, Rodgers Malah Lamar Selingkuhannya

"Baru pemberian skorsing dilakukan sesuai dengan tingkatan kesalahan anggota," ujarnya menambahkan.

Tatang berjanji, TNI tidak akan menutupi anggotanya yang bersalah. Jika terbukti, TNI akan melakukan tindakan tegas, mulai dari ancaman penahanan, administrasi hingga pemecatan.

Bahaya Selingkuh Jangka Pendek

Sementara, AB model yang juga anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang tertangkap basah dalam kamar hotel bersama  Dandin Sidoarjo membantah kabar itu.

"Alhamdulillah enggak benar. Sudah banyak sahabat yang konfirmasi. Lillahi taala ya," kata Arzetti, Senin, 26 Oktober 2015.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya