Sumber :
- Reuters
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Dharma Jaya tahun anggaran 2008-2011.
Kedua tersangka yang ditahan yakni, Basuki Ranto, selaku Plt Direktur Usaha PD Dharma Jaya, dan Agus Indrajaya yang merupakan Direktur Keuangan PD Dharma Jaya.
Baca Juga :
Buron Kejaksaan Ditangkap gara-gara Sinyal
Baca Juga :
Kejaksaan Tahan Dua Tersangka Korupsi Bank DKI
Wiranto mengatakan bahwa perkara ini berawal dari penggunaan uang direksi pada BUMD PD Dharma Jaya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dari tahun 2008-2012.
"Dia menggunakan uang yang tidak ada dasar hukumnya. Dia sebagai Direktur Usaha dan Direktur Keuangan. Uang itu digunakan untuk entertainer untuk kepentingan pribadi dan untuk melakukan tindakan selain oprasional perusahaan," kata Wiranto.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4,3 milliar. Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus ini. Selain Basuki dan Agus, tersangka lainnya adalah M Zainudin, yang pada saat kasus terjadi menjabat sebagai Direktur Utama PD Dharma Jaya.
Halaman Selanjutnya
"Dia menggunakan uang yang tidak ada dasar hukumnya. Dia sebagai Direktur Usaha dan Direktur Keuangan. Uang itu digunakan untuk entertainer untuk kepentingan pribadi dan untuk melakukan tindakan selain oprasional perusahaan," kata Wiranto.