Warga India Buronan Interpol Segera Dipulangkan

ilustrasi-Penjara
Sumber :
  • writetoreel.com
VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Bali berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal India dan Interpol untuk mendeportasi atau memulangkan Kumar Mohan (56 tahun). Kumar Mohan adalah warga India buronan Interpol yang ditangkap di Bali. Kumar ialah pembunuh berantai yang menewaskan 25 korbannya.
Tujuh Tempat Wisata Terbaik di Gianyar, Pulau Bali

Kumar kini ditahan di Markas Polda Bali. Sebelumnya, seusai ditangkap, Kumar ditahan di Polresta Denpasar. Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Bambang Yogaswara, mengatakan bahwa polisi memiliki pertimbangan khusus untuk memindahkan tempat penahanan Kumar.
Geng Satu Darah Bikin Onar di Bali, Ini Kronologinya

"Atas pertimbangan keamanan dan untuk mempermudah proses lanjutan, maka penahanannya dipindahkan ke Polda Bali," kata Yogaswara, Rabu, 28 Oktober 2015.
Ini Alasan Bali Sibuk Gencarkan Desa Wisata

Yogaswara mengaku tengah menjalin komunikasi intensif dengan Konjen India dan Interpol mengenai proses penanganan lanjutan terhadap bandit kelas kakap itu.

"Soal deportasi kami menunggu dari pihak terkait seperti Konjen India dan Interpol. Kewajiban kami adalah menginformasikan hal itu," ujarnya.

Kumar Mohan ditangkap petugas Imigrasi dan petugas Kepolisian Sektor KP3 Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu, 25 Oktober 2015. Dia dibekuk di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, Denpasar.

Kumar Mohan ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat Garuda GA-751 yang ditumpanginya dari Sydney, Australia. Pemilik nomor paspor G9273860 itu adalah buron yang diburu pemerintah Australia.

Kumar Mohan ditangkap petugas Imigrasi dan Kepolisian berdasarkan permintaan bantuan penangkapan dan Red Notice nomor A-360/7-1995 dari Interpol Australia kepada Interpol Indonesia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya