Bawaslu: Kabut Asap Tak Akan Ganggu Pilkada Serentak

Anggota Bawaslu, Nasrullah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui bahwa bencana kabut asap di Sumatera dan Kalimantan berpotensi menunda pelaksanaan pilkada serentak. Namun, Bawaslu optimistis pilkada tetap digelar sesuai rencana karena bencana itu tidak mengganggu proses distribusi logistik.
Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?

Menurut Komisioner Bawaslu, Nasrullah, proses distribusi logistik pilkada masih dapat dilakukan melalui jalur darat jika transportasi udara terkendala kabut asap. "Sampai saat ini transportasi darat masih bisa menjangkau daerah kabut asap," katanya dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2015.
Modus Penyelewengan Petahana di Pilkada

Menurut Nasrullah, bencana kabut asap yang belum ditetapkan sebagi bencana nasional juga menjadi dasar bagi Bawaslu. Kabut asap dapat menunda pilkada serentak hanya karena potensi terkendalanya distribusi logistik pemilu dan ketika pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Mengenai kampanye dan tahapan lain pilkada, kabut asap tidak akan menggangu.
Awas, Terima Politik Uang Bisa Terjerat Pidana

"Kalau distribusi logistik, masih bisa lewat darat. Kalau pemungutan suara, kita nanti bisa pindahkan TPS-nya ke tempat lain tapi tetap terjangkau masyarakat," katanya.

Bawaslu menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar secepatnya mempersiapkan dan mendistribusikan logistik, terutama ke daerah-daerah yang terdampak kabut asap. Sekurang-kurangnya KPU di kabupaten/kota sudah siaga untuk proses distribusi.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengusulkan agar pilkada di daerah-daerah yang terdampak kabut asap ditunda. Usul itu karena kondisi kabut asap kian parah dan berpeluang mengganggu penyelenggaraan pilkada.

Penundaan hanya pada tahapan pemungutan suara, yang tak serentak pada 9 Desember 2015 atau dimundurkan di tahun berikutnya. Tetapi penundaan itu tetap harus ada batasan waktu yang jelas sehingga tak terlalu lama.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya