Namanya Dicatut Surat Pendamping Desa, Indra Lapor Polisi

Namanya Dicatut Surat Pendamping Desa, Indra Lapor Polisi
Sumber :
  • Facebook.com
VIVA.co.id - Pria asal Sukabumi, Jawa Barat, melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya kepada aparat Kepolisian Resor setempat.
KPK Akan Buat Aplikasi untuk Awasi Dana Desa

Pria bernama Indra Sukma Agustian itu merasa namanya dicatut dalam yang terdapat klausul harus menjadi kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan gajinya dipotong sebagian untuk Partai.
Sambangi KPK, Menteri Desa Minta Bantu Awasi Dana Desa

Indra mengaku pengaduannya telah diterima Polisi. Dia pun menunjukkan Nomor Lapor 075/DPC-PKBSMI/A.2/X/2015 bertanggal 28 Oktober 2015, sebagai bukti pelaporannya sudah resmi diproses.
Perangkat Pemerintah di Bengkalis Atur Perampokan Dana Desa

Indra juga menyampaikan klarifikasi melalui akun Facebook-nya, Indra Al-Katiry, bahwa dia tak pernah sekali pun menandatangani surat kontrak, sebagaimana beredar di media sosial dalam dua hari terakhir. Surat itu, katanya, jelas bodong alias palsu.

“Klarifikasi atas isu yang berkembang di media online, bahwasannya saya tidak pernah membuat perjanjian dengan partai mana pun, khususnya berafiliasi dengan PKB,” kata Indra, dikutip dari akun Facebook-nya.

Indra mengunggah sebuah surat bermaterai dan dibubuhkan tanda tangannya, yang berisi pernyataan bantahan atas surat bodong itu.

"Dengan ini saya menyatakan bahwasannya surat pernyataan yang beredar di masyarakat serta di media massa tentang komitmen antara diri saya dengan DPC PKB Kab. Sukabumi terkait pendampingan dana desa, adalah PALSU dan saya tidak pernah merasa sama sekali menandatangani surat dimaksud."

"Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya, dalam keadaan sadar, sehat lahir maupun batin, serta tanpa paksaan dari pihak mana pun, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."

Surat itu ditandatangani pada di Sukabumi pada 26 Oktober 2015. Indra menuliskan juga identitas jelasnya sebagai pria bernama lengkap Indra Sukmana Agustian, lahir di Sukabumi, pada 3 Agustus 1979, dan bermukim di Kampung Cisarua RT 16 RW 05, Desa Berkah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, dengan tegas menyatakan bahwa surat mengatasnamakan DPC PKB Sukabumi itu tidak benar. Dia pun meminta Polisi mengusut kasus itu hingga tuntas agar tidak menjadi fitnah. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya