Kasus Korupsi UPS DKI Mulai Disidangkan

Pengadaan UPS di Sekolah
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id
Ketua DPRD DKI Tampik Pakai Komputer yang Disita Bareskrim
- Bekas Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman, dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2015.

Bareskrim Sita Surat yang Dikirim Ahok ke DPRD

Tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat
Ruang Kerja Ketua DPRD DKI Digeledah Polisi Terkait UPS
Uninterruptible Power Supply (UPS) DKl Jakarta itu diagendakan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.


"Hari ini sidang perdananya di PN Tipikor," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reda Mantovani saat dikonfirmasi.


Kendati demikian, Reda mengaku belum mengetahui pasti kapan tepatnya sidang akan dimulai. "Biasanya nanti siang. Kan giliran dulu banyak kan sidang di tipikor macam-macam," ujar Reda.


Diketahui, kasus ini sebelumnya ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri saat masih dipimpin oleh Komjen Budi Waseso. Berkas Alex Usman yang telah dinyatakan lengkap sejak 26 Agustus 2015.


Terkait perkara ini, Alex Usman dijerat telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana 


Selain Alex, pada perkara ini penyidik Bareskrim juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Zaenal Soleman. Berkas perkara Zaenal baru dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Agung. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya