Kejaksaan Tak Rekomendasi Konsesi Pelindo II

Jaksa Agung HM Prasetyo saat memenuhi panggilan Pansus Pelindo II
Sumber :

VIVA.co.id - Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II meminta keterangan kepada pihak Kejaksaan Agung, Kamis 29 Oktober 2015. Pihak Kejagung diwakili oleh Jaksa Agung HM Prasetyo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono, dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Noor Rachmad.

Pelindo III Bantah Tudingan Intimidasi Pekerja Alih Daya

Inti pertemuan ini adalah mengklarifikasi surat dari Jamdatun yang dijadikan dasar bagi Pelindo II untuk memperpanjang konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT). Padahal, surat itu hanya saran, atau fatwa dari Jamdatun kepada Pelindo II.

Noor Rachmat mengatakan, Jamdatun mengingatkan kerja sama Pelindo II dengan pihak ketiga hanya bisa dilakukan, jika status Pelindo II sebagai pihak operator dan tidak bisa sebagai regulator.

Industri Logistik Protes Tarif Timbun Kontainer Naik 900%

"Sepanjang Pelindo itu bekerja sama dengan pihak ketiga, ranah yang dikontrakkan bukan regulator itu silahkan. Tetapi, kalau tidak harus ada izin pemerintah. Intinya bahwa Pelindo bisa melanjutkan kerja sama, artinya kontrak baru sepanjang aturan main diperhatikan Pasal 13 ayat 20, dan materi yang dijanjikan bukan ranah regulator," katanya.

Ketika Ketua Pansus Rieke Dyah Pitaloka ingin mempertegas apakah Jamdatun tidak memberikan perpanjangan konsesi Pelindo kepada HPH, Noor Rachmat menjawab tidak.

Adik Bambang Widjojanto Kembali Diperiksa KPK

"Tidak, saya tidak pernah mengamini. Kalau dikatakan Jamdatun sudah mengamini kontrak JICT, itu sama sekali tidak," jawab Noor Rachmat. (asp)

Menteri BUMN, Rini Soemarno (tengah)

Sanksi Tak Boleh Rapat di DPR untuk Rini Soemarno Berlanjut

Hingga pencabutan dilakukan melalui mekanisme Rapat Paripurna DPR.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2016