Rio Capella Isyaratkan Jadi 'Justice Collaborator' KPK

Patrice Rio Capella Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella,  mengisyaratkan akan menerima tawaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi justice collaborator atau menjadi saksi pelaku yang bekerjasama.

"Ya akan ke situ," kata pengacara Rio, Maqdir lsmail di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2015.

Maqdir mengaku belum berdiskusi lebih lanjut dengan Rio terkait tawaran penyidik tersebut. Dia berharap kliennya itu mau menerima tawaran untuk menjadi  justice collaborator.

"Mudah-mudahan mau," katanya.

Kendati demikian, Maqdir mengaku belum mengetahui tujuan kliennya ditawari menjadi  justice collaborator. Lantaran dia menyebut bahwa Rio telah memberikan keterangan apa adanya terkait perkara yang menjeratnya.

"Sepanjang yang saya tahu, sudah dibuka semuanya. Sesuai dengan keterangan di BAP sebagai tersangka atau saksi," kata dia.

Terkait adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam perkara ini, Maqdir menyebut kliennya hanya mengetahui pihak-pihak yang langsung berhubungan dengannya saja.

"Tidak ada keterlibatan pihak lain. Dia hanya tahu yang berhubungan dengan dia saja," ujarnya.

Sebelumnya, KPK disebut menawarkan Patrice Rio Capella untuk menjadi justice collaborator. Rio merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung. Rio sempat ditawari menjadi  justice collaborator oleh penyidik ketika dia diperiksa sebagai tersangka.

"Memang tadi ditanya oleh penyidik apakah Rio mau jadi JC atau tidak dan ini belum kita jawab," kata Maqdir, usai mendampingi pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2015.

Diketahui, KPK telah resmi menetapkan Rio Capella sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2015. Selain Rio, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka.

Pada perkara ini, Rio Capella disangka merupakan pihak yang telah menerima suap. Sedangkan Gatot dan juga Evy merupakan pihak pemberi.

"GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga menerima," ujar Johan.

Pemberian itu diduga terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Perkara tersebut diketahui tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Sebagai pihak pemberi, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Sementara Patrice sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Kini, penyidik KPK telah resmi melakukan penahanan terhadap Rio Capella usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia ditahan di Rutan KPK.

Nama Surya Paloh Disinggung di Sidang Gatot Pujo
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung.

Kepala Kejaksaan Jatim Diungkit-ungkit Korupsi Bansos Sumut

Maruli mengaku tetap akan menyidik kasus hibah Kadin Jatim.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2016