KPAI: Perlindungan Anak di Dunia Cyber Masih Minim

Anak-anak Aceh
Sumber :
  • VIVAnews/Zulfikar Husein
VIVA.co.id -
Depok Catat 147 Kasus Kejahatan pada Wanita dan Anak
Perkembangan teknologi membuat akses terhadap dunia maya atau
cyber
Telepon Pengaduan Terkait Anak Siap 24 Jam
semakin mudah. Tidak hanya orang dewasa, namun anak-anak pun dengan mudah dapat melakukannya.
Polisi Cari Bukti Dugaan Kekerasan Anak di Pulogadung

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai perlindungan anak di dunia
cyber
masih sangat minim. Indonesia belum memiliki perangkat atau peraturan yang mampu melindungi anak-anak dari efek samping dunia maya.


"Salah satu penyebab kekerasan di lingkungan anak di samping kerentanan keluarga, juga mudahnya memperoleh akses tersebut di internet, tapi kita belum mempunyai perangkat-perangkat yang melindungi mereka," kata Ketua Divisi Pengawasan KPAI, Maria Atrianti, di Kantor KPAI, Kamis, 29 Oktober 2015.


Sementara, salah satu perangkat pelindung penyalahgunaan
game online
yang tengah digodok pemerintah yaitu Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo yang mengatur klasifikasi
game online
atau permainan interaktif sesuai umur pengguna, dianggap belum sejalan dengan perlindungan anak dan hak anak yang tercantum dalam UU perlindungan anak.


"Dari sisi usia tidak sesuai atau tidak disinkronkan dengan UU perlindungan anak. Usia anak itu 18 tahun ke bawah, tapi di RPM ini anak 17 tahun ke atas sudah bisa main
game
dewasa," tambah Maria.


KPAI pun meminta pemerintah untuk menggodok ulang RPM tersebut agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.


Sebelumnya, Pemerintah melalui RPM Klasifikasi Permainan Interaktif mengatur konten-konten
game
yang sesuai dengan kelompok usia pengguna. Kelompok usia pengguna antara lain 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahu, kelompok usia pengguna 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun, kelompok usia pengguna 13 (tiga belas) tahun sampai dengan usia 16 (enam belas) tahun, kelompok usia pengguna 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, kelompok Pengguna semua usia.


Dengan pengelompokan tersebut, nantinya
game
yang mengandung unsur kekerasan, sadisme, rokok, minuman keras, narkoba, judi, horor, seksual dan penyimpangan seksual hanya bisa di akses kelompok pengguna 17 tahun atau lebih.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya