Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Empat kurir narkotika antarprovinsi dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 29 Oktober 2015. Para terdakwa merupakan kurir 21,8 kg sabu dan 100 ribu butir pil ekstasi.
Keempat terdakwa masing-masing AI (38), SI (38), ZM (35), dan AJ (40) hanya tertunduk lesu saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan.
Keempat terdakwa masing-masing AI (38), SI (38), ZM (35), dan AJ (40) hanya tertunduk lesu saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati terhadap seluruh terdakwa," kata JPU, Sindu Hutomo, dalam tuntutannya. Para terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keempat terdakwa ditangkap pada 8 Mei 2015 oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Saat itu, para terdakwa berupaya menyelundupkan 21,8 kg sabu dan 100 butir pil ekstasi menggunakan sebuah bus serta mobil minibus.
Untuk mengelabui petugas, para terdakwa mengemas narkotika dalam kemasan teh China. Rencananya, para pelaku akan mengantar barang haram tersebut ke Jakarta dengan upah Rp40 juta.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati terhadap seluruh terdakwa," kata JPU, Sindu Hutomo, dalam tuntutannya. Para terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.