Korupsi Lampu Hias, Eks Pejabat Maros Ditahan Mabes Polri

Kantor Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id
Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita
- Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menahan mantan kepala dinas pertambangan dan energi Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Rachmat Bustar. Penahanan dilakukan karena tersangka tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.

Heboh Kasus Korupsi Rp3.000 T dari Rafael Alun yang Mengalir ke 25 Artis, Begini Faktanya

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dari Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Agung Setya, mengungkapkan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias di Kabupaten Maros tahun anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp1.452.990.000.
Iskandar Sitorus Bongkar Ciri-ciri Artis P yang Terlibat Kasus Korupsi Rp4 Triliun


"Tersangka mencairkan dana pengadaan barang tersebut, dengan melakukan pelelangan dan kontrak kerja yang fiktif dengan lima perusahaan dan tidak menetapkan PPK (pejabat pembuat komitmen), dan memperkaya diri serta orang lain," ujar Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 29 Oktober 2015.


Bahkan, dari hasil kejahatan yang dilakukannya, tersangka membelikan sesuatu untuk memperkaya diri.


"Kami telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 44 orang dan penyitaan barang bukti beberapa dokumen," kata Agung.


Kini Rachmat dijerat dengan Pasal 2 dan atau 3 tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau 6 tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara.


Selain Rachmat, polisi juga menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupeten Maros, Rusli Rasyid, sebagai tersangka. Penetapan politisi Partai Hanura sebagai tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor 2051/X/2015, Selasa 2 Oktober 2015. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya