Petani Asal Aceh Ketahuan Bawa 950 Butir Ekstasi

Ilustrasi barang bukti 10 ribu butir ekstasi.
Sumber :
  • Hendra Zaimi (Batam)

VIVA.co.id - Seorang petani asal Provinsi Aceh, Mur (29), tertangkap tangan saat membawa 950 butir pil ekstasi. Barang haram senilai Rp57 juta itu rencananya akan dibawa menuju Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Langkat, AKBP Dwi Asmoro, mengatakan tersangka dibekuk berkat informasi yang diterima kepolisian. Mur diketahui hendak menyelundupkannya lewat jalur darat dengan menaiki sebuah bus.

"Petugas menerima informasi langsung menghentikan bus itu," kata Dwi, Jumat 30 Oktober 2015.

Dari penggeledahan pun akhirnya terbukti Mur memang membawa benda haram tersebut. Sementara ini dari keterangannya, ekstasi tersebut milik rekannya berinisial IB warga Lhokseumawe, Aceh.

Simpan Sabu di Kondom, TKI dari Malaysia Dibekuk Petugas

"Pelaku juga mengaku memperoleh upah Rp 1 juta jika berhasil menyeludupkan pil ekstasi itu ke kota Medan," katanya.

Hingga kini petugas masih terus mengembangkan kasus ini. Pelaku dan barang bukti langsung diboyong ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ren)

Dukungan terhadap aktivis KontraS Haris Azhar

Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Haris Azhar Ditunda

Kepolisian menunggu hasil kerja tim independen untuk memverifikasi.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016