- Hendra Zaimi (Batam)
VIVA.co.id - Seorang petani asal Provinsi Aceh, Mur (29), tertangkap tangan saat membawa 950 butir pil ekstasi. Barang haram senilai Rp57 juta itu rencananya akan dibawa menuju Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Langkat, AKBP Dwi Asmoro, mengatakan tersangka dibekuk berkat informasi yang diterima kepolisian. Mur diketahui hendak menyelundupkannya lewat jalur darat dengan menaiki sebuah bus.
"Petugas menerima informasi langsung menghentikan bus itu," kata Dwi, Jumat 30 Oktober 2015.
Dari penggeledahan pun akhirnya terbukti Mur memang membawa benda haram tersebut. Sementara ini dari keterangannya, ekstasi tersebut milik rekannya berinisial IB warga Lhokseumawe, Aceh.
"Pelaku juga mengaku memperoleh upah Rp 1 juta jika berhasil menyeludupkan pil ekstasi itu ke kota Medan," katanya.
Hingga kini petugas masih terus mengembangkan kasus ini. Pelaku dan barang bukti langsung diboyong ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ren)