Buruh Demonstran Desak Lawan Jokowi Soal PP Pengupahan

Ilustrasi/Aksi buruh di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Massa buruh hari ini kembali turun ke jalan untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. Mereka menuntut Presiden Jokowi membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Alasan Delapan Tukang Becak Ingin Terobos Istana

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menjelaskan PP Pengupahan yang baru saja diterbitkan pemerintah mereduksi peran dan partisipasi serikat buruh dalam penetapan upah minimun, karena sudah di tetapkan melalui formula pasti dan menepikan rekomendasi dari serikat buruh.

"PP Pengupahan adalah produk politik upah murah yang dibuat oleh Pemerintah Jokowi-JK agar kemiskinan bisa dilakukan secara sistemik dan hanya memuaskan kalangan investor rakus yang akan mengeksploitasi SDA dan SDM Indonesia jelang MEA Desember 2015," kata Said di depan Istana Merdeka, Jumat, 30 Oktober 2015.

Dalam aksi ribuan buruh, ada 4 tuntutan:

1.Melakukan perlawanan kepada Presiden Jokowi sampai Presiden Jokowi membatalkan PP Pengupahan.
2. Menolak formula dan mekanisme penetapan upah minimum yang hanya berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi dan menapikan survey Kebutuhan Layak Hidup (KHL).
3. Mendesak dan mengajak para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk "melawan" Jokowi dan menetapkan kenaikan UMP/UMK sebesar 25 persen (Kenaikan berkisar Rp 500 ribu).
4. Copot Menteri Ketenagakerjaan yang telah gagal memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan kaum buruh.

"Buruh dan elemen rakyat lainnya akan terus melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang menyengsarakan buruh dan rakyat hingga pemerintah menerapkan kebijakan ekonomi yang pro rakyat bukan pengusaha hitam," ujar Said. (ren)

Dekati Pagar Istana, Delapan Pengujuk Rasa Ditangkap
Demo buruh tuntut dicabutnya PP Pengupahan

LBH Jakarta Tuding BAP Palsu Dibuat Bagi 26 Terdakwa Aktivis

Pengacara terdakwa menduga tidak ada pemeriksaan sebagai dasar BAP.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016