Atasi Kebakaran Hutan, Jokowi Diminta Terbitkan Perppu

Presiden Jokowi saat meninjau pembangunan infrastruktur di Kalimantan Tengah.
Sumber :
  • ANTARA/Saptono
VIVA.co.id
Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?
- Ketua Institut Hijau Indonesia, Chalid Muhammad, mengaku menghargai usaha-usaha yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan permasalahan kebakaran hutan, dan bencana asap yang terjadi di Indonesia. Ia beranggapan, Jokowi dalam hal ini dianggap sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas sesuatu yang bukan dilakukannya.

Satelit Lapan Deteksi 232 Hotspot Jelang Puncak Kemarau

"Presiden Jokowi menuai bencana, padahal bukan dia yang kasih izin (pembakaran hutan). Izin itu diberikan dari zaman presiden-presiden sebelumnya," ujar Chalid, dalam sebuah forum diskusi, Sabtu, 31 Oktober 2015.
Jelang Puncak Kemarau,Titik Api di Sumatera Meningkat


Ia berpendapat, tugas yang harus dilakukan Jokowi saat ini adalah membentuk Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) yang mengatur segala sesuatu yang sebelumnya sudah dilontarkan olehnya maupun para pejabat terkait.


"Nyatakan dengan tegas semua
statement
yang Presiden pernah katakan ke dalam Perppu. Dengan begitu para pengusaha tidak lagi menang di pengadilan seperti sebelumnya," ucapnya.


Chalid menyebutka, bahwa yang terjadi saat ini bukanlah bencana kebakaran melainkan pembakaran (secara sengaja) oleh oknum tertentu. Bencana ekologis yang selalu terulang ini, telah merugikan Indonesia sebanyak Rp18 ribu triliun dan merugikan lebih dari 50 juta orang yang harus menghirup asap setiap harinya.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya