Komisi Kejaksaan: 169 Jaksa Nakal Dipecat Selama 2014-2015

Pendidikan Jaksa Se-Indonesia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak
Kejaksaan Agung terus melakukan pengawaan di jajaran internal dengan menindak tegas oknum yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang. Berdasarkan catatan Komisi Kejaksaan (Komjak), dalam kurun waktu 2014–2015, sebanyak 138 staf Tata Usaha (TU) dan 169 jaksa nakal sudah ditindak.

Kejagung: Proses Hukum Mati Titus Sudah Benar

"Jadi total 307 orang," kata Anggota Komisi Kejaksaan, Indro Sugianto, dalam siaran persnya, Rabu, 4 November 2015.
Dua Jaksa Ditangkap KPK, Kejagung Tingkatkan Pengawasan


Para jaksa yang dipecat itu kebanyakan terlibat kasus penyalahgunaan jabatan dan wewenang, serta penggelapan bukti tindak pidana berupa uang, penggunaan narkoba dan sebagainya. Dalam menjalankan tugas, mereka cenderung tebang pilih, mengundur-memajukan penuntutan, dan menggelapkan bukti tindak pidana berupa uang.


Kejagung pun memberikan sanksi dengan kategori ringan, sedang dan berat. Rinciannya, untuk hukuman ringan TU 38 orang dan jaksa 58 orang, hukuman sedang TU 59 orang dan jaksa 78, serta hukuman berat TU 41 orang dan jaksa 33 orang.


"Pelaksanaan hukuman, berupa penuruan pangkat dan jabatan selevel di bawah, pemindahan atau penurunan jabatan fungsional,  serta juga ada yang dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujar Indro.


Indro mengemukakan, para TU dan jaksa nakal itu telah melanggar undang-undang dan jabatan yang diembannya. Sehingga sangat pantas mendapakan hukuman dan sanksi berat dari institusi Kejaksaan Agung.


Dia pun mendorong masyarakat terlibat aktif mengawasi kinerja TU dan jaksa di seluruh Indonesia. Jika menemukan perkara yang diduga ada 'permainan' maka mereka bisa melaporkan ke Komisi Kejaksaan baik melalui surat, surat elektronik (email) atau dengan datang langsung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya