Rio Capella Jalani Sidang Perdana Awal Pekan Depan

Patrice Rio Capella Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Dituntut 2 Tahun Penjara, Eks Sekjen Nasdem Masih Keberatan
- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menetapkan agenda sidang perdana bagi Patrice Rio Capella. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu akan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 November 2015 mendatang.

Tegur Rio Capella, Hakim: Kalau Mau Bohong Jangan Ketahuan

Kepala Humas Pengadilan Tipikor, Sutio Jumagi, menyebut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini juga telah ditetapkan.
Eks Sekjen Nasdem Minta Temannya Samarkan Uang Suap


"Ketua Majelis Hakim PRC adalah bu Artha Theresia," kata Sutio dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Kamis, 5 November 2015.


Hakim Artha Theresia diketahui sempat menjadi ketua majelis dalam beberapa kasus korupsi. Di antaranya perkara mantan Ketua Komisi Vlll DPR, Sutan Bhatoegana; mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno serta mantan Kepala Dinas Perhubungan DKl Jakarta, Udar Pristono.


Sutio menambahkan, anggota majelis hakim untuk perkara Rio Capella terdiri dari Hakim Sinung Hermawan, Hakim lbnu Basuki Widodo, Hakim Joko Subagyo serta Hakim Sigit.


Diketahui, Rio Capella sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung sejak 15 Oktober 2015. Selain Rio, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka.


Pada perkara ini, Patrice disangka merupakan pihak yang telah menerima suap. Sedangkan Gatot dan juga Evy merupakan pihak pemberi.


Pemberian itu diduga terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.


Perkara tersebut diketahui tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Sebagai pihak pemberi, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.


Sementara Patrice sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya