KPU, Bawaslu, MK, dan DKPP Kompak Soal Sengketa Pilkada

Ketua KPU Ketua Bawaslu Muhammad dan Ketua Dewan DKPP Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
Soal Pencalonan Sandiaga Uno, PPP Masih Pikir-pikir
- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, mengatakan lembaganya bersama pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menyamakan persepsi soal penanganan sengketa calon tunggal pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Sengketa Membrano Raya Mengarah Pidana

"Kami yakinkan seluruh perangkat sudah siap selesaikan pilkada serentak. Saya optimistis pilkada lancar meski ada kelemahan," ujar Jimly di sela-sela rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, DKPP, dan MK di Lantai 11 Gedung MK, Jakarta, Kamis 5 November 2015.
MK Telah Putuskan 115 dari 147 Gugatan Pilkada


Ia mengatakan KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai kesatuan dalam pemilu memiliki hubungan yang sangat akrab dan dekat dengan MK. Dalam undang-undang, ke empat lembaga ini memang berada dalam satu paket sistem manajemen pemilu.


Jimly menambahkan meski ke empat lembaga ini sudah sangat dekat namun tetap harus saling menjaga independensi masing-masing. "Khususnya untuk MK yang memiliki posisi sebagai pemutus terakhir dalam sengketa pilkada," ujar Jimly.


Hal ini disebabkan MK bisa saja membatalkan keputusan KPU untuk kepentingan peserta pilkada yang dirugikan. "Sehingga MK tetap harus memutus untuk kepentingan demokrasi," harapnya.


Sebelumnya, pimpinan DKPP, KPU, MK, dan Bawaslu mengadakan rapat koordinasi terkait sengketa calon tunggal dalam pilkada. Hadir dalam rapat koordinasi Komisioner KPU Husni Kamil Manik dan Hadar Nafis Gumay, Komisioner Bawaslu Muhammad dan Nelson Simanjuntak, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, dan Ketua MK Arief Hidayat dan Wakil Ketua MK Anwar Usman. (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya