Jero Wacik Habiskan Rp3 Miliar untuk Pencitraan di Media

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
KPK Resmi Banding Vonis 4 Tahun Jero Wacik
- Mantan Kepala Bidang Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sri Utami mengungkapkan adanya upaya Jero Wacik untuk melakukan pencitraan di media massa.

KPK Isyaratkan Banding Putusan Ringan Jero Wacik
Sri mengatakan salah satu media yang menjadi tempat pencitraan adalah media cetak lndopos. Bahkan dia menyebut kontrak dengan media tersebut mencapai nilai Rp3 miliar.

Jero Wacik Divonis 4 Tahun, KPK Pikir-pikir Banding
"Indopos Rp3 miliar, kalau yang rinciannya saya lupa," kata Sri dalam keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 5 November 2015.

Awalnya, Sri mengaku dia pernah mendengar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM ketika itu, Waryono Karno menyampaikan Kementerian ESDM termasuk Jero Wacik selaku Menteri perlu pencitraan.

"Menyampaikan dalam rapat biro bahwa pak Menteri perlu pencitraan," ujarnya.

Sri menyebut dia kemudian diminta oleh Kepala Biro Keuangan ketika itu, Didi Dwi Sutrisnohadi untuk menyediakan uang sebesar Rp3 miliar. Uang itu untuk diberikan pada Muhammad Noer Sadono alias Don Kardono selaku Pimpinan Redaksi Indopos sebagai biaya pencitraan.

Sri mengakui tidak ada dana untuk pencitraan dalam alokasi APBN. Maka, uang untuk pencitraan diambil dari hasil imbal jasa (kickback) rekanan pengadaan barang dan jasa di biro dan pusat pada Setjen Kementerian

"Karena APBN terbatas alokasinya sehingga ada kekurangan, ini yang dicari melalui kickback," ujar dia.

Hingga akhirnya kemudian dibuat Kontrak Kerjasama Program PR Indopos dengan Kementerian ESDM 2012-2013 yang ditandatangani oleh Don Karnono selaku Direktur/Pimred Indopos selaku pihak pertama dengan Ego Syahrial selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ESDM selaku pihak kedua tertanggal 19 Januari 2012 dengan biaya Rp3 miliar.

"Untuk satu tahun kegiatan sebagai biaya konsultasi pengembangan isu, perencanaan berita, reportasi, editing sampai penayangan berita positif ESDM di tiga media Jawa Pos Group yakni Indopos, Rakyat Merdeka dan Jawa Pos," ungkap Jaksa dalam sidang sebelumnya.

Jaksa menuturkan, pembayaran kemudian dilakukan pada 19 Januari 2012 sebesar Rp250 juta serta pada 20 Februari 2012 sebesar Rp250 juta oleh Ego Syahrial. Uang dibayarkan setelah sebelumnya Didi menghubungi Sri untuk menyiapkan uang. Sri lantas menelepon Dwi Hardiono agar megantarkan uang kepada Ego Syahrial untuk dibayarkan kepada Don Kardono.

Selain itu pembayaran juga dilakukan pada 23 Februari 2012 sejumlah Rp500 juta kepada Don Kardono di restoran Jepang di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta.

Beberapa hari setelah itu, Susyanto melakukan pembayaran Rp250 juta kepada Don Kardono di Hotel Nico Pullman Jakarta. Pembayaran itu berasal dari uang yang diberikan Dwi Hardiono.

Selanjutnya beberapa hari kemudian, Didi Dwi melakukan pembayaran kepada Don di restoran Jepang di suatu hotel di Jakarta sebesar Rp500 juta yang diberikan Dwi Hardiono.

"Bahwa seluruh uang yang telah dibayarkan kepada Don untuk biaya pencitraan melalui Indopos Rp2,5 miliar dari nilai kontrak Rp3 miliar. Kekurangan uang Rp500 juta belum dibayarkan kepada Don karena uang kickback dari rekanan penyedia jasa konsultasi di Setjen ESDM tidak mencukupi jumlahnya," kata Jaksa. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya