Terungkap, Pesta Ultah Jero Wacik Dibiayai Pengusaha

Jero Wacik Resmi Ditahan
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id - Direktur PT Trinergi Mandiri Internasional, Ali Rahman, mengaku pernah menyetorkan sejumlah uang yang disebutnya untuk membayar kegiatan Kementerian ESDM di Hotel Dharmawangsa, Jakarta.

Ali melakukan pembayaran itu atas perintah Komisaris Utama Grup Perusahaan Trinergi Mandiri Internasional yang bernama Herman Afief. Pada dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa pembayaran itu adalah untuk membiayai ulang tahun Jero Wacik di Hotel Dharmawangsa.

"Disuruh Herman Afief Kusumo, atasan di PT Trinergi Mandiri lnternasional, pemilik perusahaan, bilang ini pembayaran Dharmawangsa untuk ESDM. Transfer di BNI Patrajasa sebelah kantor," kata Ali saat bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri ESDM, Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 9 November 2015.

Pada kesaksiannya, Ali mengatakan bahwa dia pernah dipanggil oleh Herman untuk melakukan pembayaran. Namun dia mengaku tidak tahu asal dari uang tersebut.

Menurut Ali, uang yang berjumlah sekitar Rp340 juta itu dibayarkannya melalui transfer ke BNl, lantaran Hotel Dharawangsa tidak bisa menerima tunai.

"Rp340 juta sekian, ketika diminta pembayaran karena uangnya diserahkan cash. Jadi sebelum saya ke Dharmawangsa, saya telepon dulu mau pembayaran. Tapi menurut Hotel Dharmawangsa tidak bisa cash, lebih baik transfer," kata Ali.

Ali menambahkan, setelah melakukan pembayaran tersebut, dia melaporkannya kepada Herman. "Bukti saya berikan ke Herman Afief, disampaikan," kata dia.

Pada sesi terpisah, teller Kantor Wisma GKBI BNI, Novita lndriyani Putri mengaku pernah menerima setoran uang yang berasal dari Ali Rahman untuk pembayaran di Hotel Dharmawangsa.

Menurut Novita, dia yang memberi paraf setoran sebesar Rp349 juta pada 13 Juni 2012 itu. "Setoran cash Pak Ali Rahman ke Puri Dharmawangsa," ujar Novita.

Diketahui, Jero Wacik selaku Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Herman Afif Kusumo selaku Komisaris Utama Grup Perusahaan PT Trienergy Mandiri lnternasional dan juga sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan di Kamar Dagang dan lndustri lndonesia (KADIN).

Biaya pesta ulang tahun Jero Wacik disebut dibiayai oleh Herman. "Yaitu menerima biaya pembayaran ulang tahun terdakwa tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sejumlah Rp 349.065.174," kata Jaksa Dody Sukmono saat membacakan surat dakwaan Jero Wacik.

Jaksa menyebut Jero pernah mengadakan acara makan malam di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan dalam rangka merayakan pesta ulang tahunnya pada tanggal 24 April 2012.

Atas pelaksanaan acara makan malam itu, Kepala Bagian Rumah Tangga pada Biro Umum Kementerian ESDM, Agung Pribadi telah melakukan pembayaran tunai sejumlah Rp30 juta sebagai deposit.

Pada tanggal 26 April 2012, Hotel Dharmawangsa mengirimkan tagihan kepada Arief lndarto mengenai biaya sebesar Rp379.065.174. Namun karena dikurangi deposit Rp30 juta maka yang belum dibayar adalah sebesar Rp349.065.174.

Arief kemudian melaporkan tagihan tersebut kepada Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Waryono lantas memerintahkan Arief menemui Herman.

Arief sebelumnya pernah bertemu Herman dan sempat meminta untuk dicarikan dana Rp300 juta untuk membayar makanan pada acara ultah Jero sekitar tahun 2012.

Arief kemudian menemui Herman di Menara Global, Jakarta Selatan untuk meyerahkan bukti tagihan tersebut.

Pada tanggal 12 juni 2012, Herman memerintahkan stafnya yang bernama Ali Rahman melakukan pembayaran terhadap tagihan sejumlah Rp349.065.174 sebagai pembayaran ulang tahun Jero Wacik tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Perbuatan Jero itu diatur dan diancam dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ase)

KPK Isyaratkan Banding Putusan Ringan Jero Wacik

[Baca juga:

KPK Resmi Banding Vonis 4 Tahun Jero Wacik

Putusan jauh dari tuntutan jaksa 9 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2016