Sumber :
- Antara/ Eric Ireng
VIVA.co.id
- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Arteria Dahlan mengatakan, rencana tidak hanya Madura yang mengajukan menjadi daerah otonomi baru (DOB). Banyak daerah lain yang mengajukan hal yang sama.
Atas dasar itu DPR mengusulkan pemerintah untuk membentuk peraturan baru terkait pemekaran DOB. "Kita akan sesuaikan dengan undang-undang, lalu penetapan otonomi daerah nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” ujar Arteria saat dihubungi, Selasa 10 Oktober 2015.
Baca Juga :
Fahri Hamzah: Orang Madura Pemberani
Baca Juga :
Jalan Panjang Madura Jadi Provinsi Baru
Selain itu menurut Arteria, banyak kepentingan strategis nasional yang berkaitan dengan pengembangan wilayah perbatasan dan pulau terluar. Karena itu, dia menilai perlu ada pembahasan lebih mendalam terkait rencana pembentukan Provinsi Madura dan yang lain.
"Kita hormati keinginan pembentukan Provinsi Madura dan lainya. Itu harus melihat Desain Besar Penataan Daerah di Indonesia Tahun 2010-2025 yang berisi jumlah provinsi dan kabupaten/kota hingga tahun 2025 dan harus dipertimbangkan berdasarkan pada kepentingan nasional,” kata Arteria.
Halaman Selanjutnya
"Kita hormati keinginan pembentukan Provinsi Madura dan lainya. Itu harus melihat Desain Besar Penataan Daerah di Indonesia Tahun 2010-2025 yang berisi jumlah provinsi dan kabupaten/kota hingga tahun 2025 dan harus dipertimbangkan berdasarkan pada kepentingan nasional,” kata Arteria.