Sumber :
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, enggan disalahkan terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah dan bantuan sosial yang menjeratnya di Kejaksaan Agung.
Gatot menyebut bahwa kewenangannya selaku Gubernur telah dilimpahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk penyaluran dana tersebut. Termasuk didalamnya adalah untuk melakukan verifikasi terhadap para pihak penerima bantuan.
"Ya itu lah gunannya SKPD, verifikator. Jadi enggak mungkin tugas seorang Gubernur harus satu-satu verifikasi penerima dana bansos yang jumlahnya ratusan itu, dari sekian puluh kabupatena atau kota di Sumatera Utara," ujar Yanuar.
Diketahui, Gatot disangka terlibat kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah tahun anggaran 2013. Gatot dijerat bersama Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa Gatot dan Edy tidak melakukan verifikasi terhadap lembaga atau pihak-pihak penerima hibah. "Mereka tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima hibah juga dalam penetapan SKPD yang mengelola," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah.
Arminsyah menyebut, berdasarkan perhitungan sementara, negara diduga mengalami kerugian negara hingga Rp2,2 miliar akibat kasus ini. Menurut Arminsyah, kerugian negara ini masih berkembang tergantung penyidikan.
Halaman Selanjutnya
Diketahui, Gatot disangka terlibat kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah tahun anggaran 2013. Gatot dijerat bersama Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan.