Kejagung Bidik Tersangka Lain Kasus Bansos Sumut

Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) Sumatera Utara dan hibah tahun 2012-2013, yang melibatkan tersangka eks Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah, tidak menampik kemungkinan ada tersangka selain eks pucuk pimpinan Sumut tersebut. Namun, ia enggan merinci secara detail siapa yang akan menjadi tersangka selanjutnya terkait kasus dana bansos tersebut.

"Kalau potensial ada, masih dari kalangan pemerintah," kata Arminsyah di Gedung Bundar, Kejagung, Jalan Hasanudin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 12 November 2015.

Selain itu, kata Armisnyah, terkait pemanggilan Wakil Gubernur Sumatera yang bertugas sebagai Pelaksana Gubernur Sumut, Tengkue Erry Nuradi, penyidik masih belum mejadwalkan kepada yang bersangkutan. Sebab, masih menunggu hasil pemeriksaan.

"Kita lihat perkembangan nanti," ujarnya.

Selain Gatot, penyidik Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka, yaitu  Kepala Badan Kepala Badan Kesatuan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Sumatera Utara, Eddy Sofyan.

Berdasarkan perhitungan sementara Kejaksaan, negara diduga mengalami kerugian negara hingga Rp2,2 miliar akibat kasus ini. Kerugian ini bisa berkembang tergantung hasil penyidikan.

Plt Gubernur Sumut Ungkap Penyelewengan Dana Bansos Gatot

Nama Surya Paloh Disinggung di Sidang Gatot Pujo

Gatot menilai kasus ini kental dengan nuansa politis.

img_title
VIVA.co.id
4 Februari 2016