Larangan Orang Stres Mencoblos di Pilkada Digugat ke MK

Sidang di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Larangan bagi psikososial dan disabilitas gangguan mental untuk menjadi pemilih dalam pemilihan kepala daerah digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah Berikan Insentif jika Tapera Dianggap Memberatkan

Menurut para pemohon, larangan tersebut bersikap diskriminatif dan menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya untuk tahapan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih.

Para pemohon di antaranya Jenny Rosanna Damayanti dari Perhimpunan Jiwa Sehat, Ariani dari Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA PENCA), dan Titi Anggraini dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka menggugat Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pilkada.

Pasal tersebut berbunyi, untuk dapat didaftar sebagai pemilih, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya.

Kuasa hukum pemohon Fadli Rohmadoni menilai pasal yang digugat bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang memberikan jaminan pada tiap warga negata bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.

"Gangguan psikososial dan disabilitas gangguan mental bukanlah jenis penyakit yang muncul terus menerus tiap saat," ujar Fadli dalam sidang pendahuluan uji materi UU Pilkada di MK, Jakarta, Kamis, 12 November 2015.

Ia menjelaskan pengidap psikososial merupakan penyakit yang gejalanya muncul gangguan mental dan gejala hilang ingatan. Tapi gejala-gejala tersebut bisa hilang sewaktu-waktu dan orang bersangkutan bisa normal kembali.

"Tidak ada yang dapat memastikan kapan seseorang pengidap psikososial kambuh dan hilang gejalanya," ujar Fadli.

Selanjutnya, dalam petitum ia meminta agar pasal ini dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Alasannya karena bisa saja jangka waktu penetapan daftar pemilih telah selesai, pengidap psikososial sudah sehat kembali. (ase)

Sengketa Membrano Raya Mengarah Pidana
Ilustrasi formulir pajak

Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat

"Sudah jadi budaya di Indonesia."

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016