Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk ketiga kalinya menggelar sidang terkait kasus kartel sapi yang melibatkan 32 perusahaan penggemukan sapi (
feedloter
). Sidang digelar di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Kamis, 12 November 2015.
KPPU melaksanakan perkara inisiatif Nomor 10/KPPU-I/2005 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam perdagangan sapi impor di Jabodetabek.
Baca Juga :
Panggil Bos Gojek, Ini yang Didalami KPPU
Baca Juga :
KPPU Curiga Ada Permainan Kartel Harga Beras
Kamser mengungkapkan, di persidangan Arif mengakui bahwa para pengusaha penggemukan sapi pernah melakukan mogok memotong hewan. Alasannya, karena para pengusaha itu kecewa lantaran menurunkan kuota impor sapi dan harga daging sapi naik di pasaran.
"Dua informasi itu cukup berharga," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Kamser mengungkapkan, di persidangan Arif mengakui bahwa para pengusaha penggemukan sapi pernah melakukan mogok memotong hewan. Alasannya, karena para pengusaha itu kecewa lantaran menurunkan kuota impor sapi dan harga daging sapi naik di pasaran.