Penyidik KPK Tak Harus dari Kepolisian dan Kejaksaan

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Kepolisian dan Kejaksaan dinilai akan mengurangi independensi lembaga antirasuah tersebut. Sebab, akan muncul 'kesetiaan ganda' penyidik yang bersangkutan pada KPK dan lembaga asalnya.

Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra

Hal di atas disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar. Ia mengatakan, dalam UU KPK diatur, penyidik, penyelidik, dan penuntut umum KPK yang berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan harus diberhentikan sementara dari instansi asalnya.

"Sangat mudah dipahami bahwa ini adalah transisi awal KPK yang baru dibentuk dan belum memiliki penyidik dan penyelidik sendiri," ujar Zainal yang dihadirkan sebagai ahli dari pemerintah, dalam sidang uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 12 November 2015.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

Ia menjelaskan, jika memang diharuskan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan, maka ketika konsep tersebut diterjemahkan secara lurus, berarti komisioner KPK juga harus berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan.

Persoalannya, jika pada akhirnya KPK diisi dengan orang-orang yang berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan, ia mempertanyakan, untuk apa ada KPK. Pasalnya, KPK hanya akan menjadi lembaga yang sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan serta menjadi pemborosan anggaran dan lembaga karena hasilnya akan sama saja dengan dua lembaga tersebut.

Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak

"Oleh karena itu komisioner KPK sangat terbuka bagi siapapun dan tidak harus dari Kejaksaan dan Kepolisian," ujar Zainal.

Ia berpendapat justru dengan membiarkan penyidik dan penuntut umum dari unsur polisi dan jaksa akan mengurangi unsur independen KPK. Ketergantungan pada lembaga penegak hukum ini yang justru membuat gagal dalam memberantas korupsi.

Sebelumnya, Otto Cornelius Kaligis (OCK) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menggugat Pasal 45 ayat (1) UU KPK yang mengatur penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya