Ini Alasan Kejagung Tahan Kepala Kesbangpol Sumut

kepala kesbangpol sumut
Sumber :
  • Syaefullah - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Penyidik Kejaksaan Agung akhrinya menahan Kepala Badan Kesatuan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Sumatera Utara, Eddy Sofyan.

Terpopuler: Harga Toyota Fortuner Hybrid, Land Cruiser Tangguh Versi Murah

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah menuturkan, alasan penahan karena tersangka dikhawatirkan mengulagi perbuatannya. "Yang bersangkutan ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari," kata Arminsyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 12 November 2015.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka adalah seputar pemberian dan hibah dan dan Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara. "Karena dia ikut yang memverifikasi. Jadi tim verifikasi yang mengecek ke lapangan ini itu bisa di persalahkan. Tapi yang menyetujui itu Kesbangpol," katanya menjelaskan.

Menurut Arminsyah, pemeriksaan kepada yang bersangkutan masih dinilai kurang. Oleh karena itu, Eddy akan dimintai keterangan kembali terkait dana bansos dan hibah itu. "Belum maksimal kita periksa mungkun kita lanjutkan minggu depan," ujarnya.

Timur Tengah Memanas, Australia Peringatkan Warganya Segera Tinggalkan Israel

Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan sudah mengumpulkan beberapa data, dan juga telah melakukan pemeriksaan 274 saksi. Berdasarkan perhitungan sementara Kejaksaan, negara diduga mengalami kerugian hingga 2,2 miliar rupiah akibat kasus ini. Kerugian ini bisa berkembang tergantung hasil penyidikan.

Eddy dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP.

Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan

(mus)

kepala kesbangpol sumut

Kasus Bansos, Kejagung Tahan Kepala Kesbangpol Sumut

"Insya Allah saya kooperatif, di dalam proses hukum selanjutnya."

img_title
VIVA.co.id
12 November 2015