Sudirman Said Akui Pernah Terima Proposal Proyek di Papua

Menteri ESDM, Sudirman Said
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ismar Patrizki
VIVA.co.id
Sidang Dewie Yasin Limpo, KPK Hadirkan Menteri ESDM
- Menteri Energi Sumber Daya Mineral  Sudirman Said mengaku pernah menerima proposal terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.

KPU Didesak Beri Kejelasan Status Dewie Yasin Limpo

Hal tersebut diungkapkan oleh Sudirman saat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 13 November 2015.
KPU Bantah Persulit Proses PAW Dewie Yasin Limpo


Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016, untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.


Sudirman yang memakai kemeja batik terlihat tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 17.00 WIB. Dia mengakui mendapat panggilan penyidik terkait kasus yang menjerat Anggota Komisi Vll DPR dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo.


"Yang akan saya jelaskan adalah seperti dijelaskan oleh pak Dirjen EBTKE adalah bahwa proyek itu memang belum masuk anggaran 2016. (Bulan) September pernah mengajukan surat proposal," kata Sudiraman.


Kendati mengaku pernah menerima proposal, Sudirman menyebut banyak kekurangan didalamnya. Menurut dia, masih banyak syarat yang belum dipenuhi.


"Karena dilihat syarat-syaratnya belum memenuhi, kita jawab pada bulan Oktober, dan karena itu dimajukan ke komisi VII pun belum. itu yang mau saya jelaskan ke KPK," kata dia.


Diketahui, nama Sudirman Said sempat disebut memiliki keterkaitan dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Sudirman disebut telah menerima proposal proyek Pembangkit Listrik yang sempat diusulkan Dewie dalam Rapat Komisi VII dengan Kementerian ESDM pada April 2015 lalu.


Kuasa Hukum Dewie, Samuel Hendrik menyebut proposal itu diterima kliennya dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Iranius yang datang ke rapat Komisi VII bersama sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandoso.


"Proposal itu diserahkan (kepada Menteri ESDM) pada saat rapat (bersama Komisi VII)," kata Samuel usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam.


Kendati demikian, Samuel membantah kliennya merupakan pihak yang memiliki inisiatif mengusulkan dan menyerahkan proposal proyek tersebut kepada Sudirman. Dia menyebut Dewie hanya membantu Iranius untuk menyampaikan proposal proyek di Kabupaten Deiyai kepada Kementerian ESDM. Meskipun diakuinya bahwa Dewie baru mengenal Iranius pada saat itu.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan setidaknya 5 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016, untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.


Mereka antara lain anggota Komisi Vll DPR dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo; Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi; Sekretaris Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso; Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, lranius serta satu orang pengusaha bernama Setiadi.


Kelimanya diamankan dari hasil Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Tim Petugas KPK di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Bandara Soekarno-Hatta. Pada tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan telepon genggam serta uang sebesar SGD177.700.


Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan lranius dan Setiadi sebagai tersangka dengan disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sementara sebagai pihak penerima suap, KPK menetapkan Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyu Hadi dengan disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf atau Pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya