Menteri ESDM Dicecar KPK Soal Dana Proyek di Papua

Menteri ESDM, Sudirman Said.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Sidang Dewie Yasin Limpo, KPK Hadirkan Menteri ESDM
- Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir selama 3 jam, Jumat 13 November 2015.

KPU Didesak Beri Kejelasan Status Dewie Yasin Limpo

Usai menyelesaikan pemeriksaan pada sekitar pukul 20.00 WIB, Sudirman mengaku banyak dicecar mengenai perkara yang menyeret anggota Komisi Vll DPR dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo.
KPU Bantah Persulit Proses PAW Dewie Yasin Limpo


"Tentu saja saya ditanya soal anggaran, soal proyek yang dia jadikan kasus itu dan saya sudah menjelaskan semua sesuai apa yang saya tahu," kata Sudirman di Gedung KPK, Jakarta.

Sudirman mengakui bahwa proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Deiyai, Papua pernah diusulkan ke Kementeriannya. Namun usulan itu ditolak dengan alasan belum memenuhi persyaratan, seperti administrasi, studi kelayakan, detail
engineering
, dan lain sebagainya.


"Syarat-syaratnya tidak terpenuhi, sehingga proyek itu ditolak oleh Dirjen EBTKE (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi)," kata dia.


Lantaran telah ditolak karena tidak memenuhi syarat, Sudirman menyebut proyek tersebut tidak masuk ke dalam anggaran Kementerian ESDM.


Lebih lanjut, Sudirman membantah pernah membahas proposal pengajuan proyek tersebut dengan Dewie. Dia juga menampik adanya tawar-menawar antara Komisi VII dengan Kementerian ESDM mengenai hal tersebut. "Tidak ada, tidak pernah ada,"kata  dia.


Diketahui, nama Sudirman Said sempat disebut memiliki keterkaitan dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Sudirman disebut telah menerima proposal proyek Pembangkit Listrik yang sempat diusulkan Dewie dalam Rapat Komisi VII dengan Kementerian ESDM pada April 2015 lalu.


Kuasa Hukum Dewie, Samuel Hendrik menyebut proposal itu diterima kliennya dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Iranius yang datang ke rapat Komisi VII bersama sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandoso.


"Proposal itu diserahkan (kepada Menteri ESDM) pada saat rapat (bersama Komisi VII)," kata Samuel usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam.


Kendati demikian, Samuel membantah kliennya merupakan pihak yang memiliki inisiatif mengusulkan dan menyerahkan proposal proyek tersebut kepada Sudirman. Dia menyebut Dewie hanya membantu Iranius untuk menyampaikan proposal proyek di Kabupaten Deiyai kepada Kementerian ESDM. Meskipun diakuinya bahwa Dewie baru mengenal Iranius pada saat itu.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan setidaknya 5 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016, untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.


Mereka antara lain anggota Komisi Vll DPR dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo; Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi; Sekretaris Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso; Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, lranius serta satu orang pengusaha bernama Setiadi.


Kelimanya diamankan dari hasil Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Tim Petugas KPK di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Bandara Soekarno-Hatta. Pada tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan telepon genggam serta uang sebesar SGD177.700.


Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan lranius dan Setiadi sebagai tersangka dengan disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sementara sebagai pihak penerima suap, KPK menetapkan Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyu Hadi dengan disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf atau Pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya