Sogok DPRD, Dua Kepala Dinas Muba Divonis 2,5 Tahun Penjara

Dua Kepala Dinas Kabupaten Musi Banyuasin
Sumber :
  • VIVA/Adjie YK Putra

VIVA.co.id - Dua Kepala Dinas di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) divonis masing-masing dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Senin, 16 November 2015.

Enam Ketua Fraksi DPRD Muba Jadi Tersangka Korupsi

Keduanya yakni, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Muba Faisyar.

Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penyuapan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Muba sebesar Rp2,56 miliar.

Bupati Muba dan Istri Segera Diadili Hakim Tipikor

"Kedua terdakwa secara sah ikut serta dalam melakukan penyuapan. Sehingga justice Collaborator (JC) yang diberikan surat putusan yang dikeluarkan KPK, sebagai pelaku atau saksi yang bekerjasama untuk mengungkap pelaku lain dari perkara ini, ditolak. Karena kedua terdakwa bukan pelaku utama," kata Ketua Majelis Hakim, Parlas Nababan saat membacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Bupati Musi Banyuasin dan Istri Resmi Ditahan KPK

Kuasa hukum Syamsudin Fei, Djufri Taufik mengaku terkejut dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pasalnya, vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa KPK. Dia mengaku akan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Dari 2004 sampai sekarang saya mengikuti sidang KPK, baru kali ini, vonis hakim lebih tinggi daripada JPU KPK. Meski demikian kita menghormati," kata Djufri usai sidang.

Meskipun telah bekerjasama untuk membuka kasus suap tersebut dan menjadi justice collaborator, ternyata tidak cukup menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman kedua terdakwa.

"Dari fakta persidangan semuanya kita buka. Meskipun membahayakan keselamatan klien kami. Tetapi itu masih ditolak majelis hakim. Kami tetap hormati," ujar dia.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ali Fikri menilai, vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa adalah hal biasa. Menurutnya, ketua majelis hakim sependapat dengan dakwaan yang dijatuhkan oleh KPK. Hanya saja, justice collaborator yang menjadi perbedaan majelis hakim.

"Intinya dari majelis hakim tetap sama dengan kita. Cuma JC saja yang berbeda. Namun, JC itu sebenarnya ranah pimpinan KPK bukan JPU," kata Ali Fikri.

Ali melanjutkan, penolakan JC oleh majelis hakim lantaran Syamsudin Fei dan Faisyar bukan pelaku utama dalam kasus suap yang terjadi di Muba.

"Karena mereka ada pimpinan lagi yang memerintahkan untuk suap. Kalian sudah tahu lah, siapa pimpinan mereka."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya