Warga Malaysia Selundupkan Sabu yang Dikemas Botol Bedak

Ilustrasi/Narkoba jenis sabu-sabu
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Sial menimpa Selamat (23 tahun), warga Malaysia. Niat pria keturunan Indonesia menyelundupkan narkotik jenis sabu-sabu itu terhalang endusan petugas Kantor Pengawasan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Ia pun mendekam di tahanan dan diproses hukum.
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

Kepala KPP Bea dan Cukai Juanda, Iwan Hermawan, menjelaskan kasus dugaan penyelundupan narkotik ini diungkap petugas pada Rabu malam, 4 November 2015. Menumpangi pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan XT 323, Selamat baru tiba di Bandara Juanda dari Kuala Lumpur, Malaysia.
DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

Petugas Customs Narcotics Team (CNT) Bea Cukai curiga ketika Selamat menjalani pemeriksaan barang bawaan di X-Ray di Terminal 2. Ada benda mencurigakan di dalam dua botol bedak bayi yang disimpan di dalan tas hand cary warna cokelat yang dibawa Selamat.
TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara

"Di dalam botol bedak bayi itu ada dua bungkus plastik, ternyata isinya serbuk sabu-sabu seberat 310 gram," kata Iwan di kantor KPP Bea Cukai Juanda, Sidoarjo, Senin, 16 November 2015.

Berdasarkan temuan itu, petugas langsung menahan Selamat. Ia juga langsung menghubungi Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Kepolisian Daerah (Polda) Jatim untuk menindaklanjuti temuan itu. 

Selain menahan Selamat dan menyita barang bukti sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti uang tunai diduga hasil transaksi narkotik sebesar Rp400 juta. "Untuk penyelidikan dan penyidikan petugas Bea Cukai Juanda, kami berkoordinasi dengan pihak Ditreskoba Polda," kata Iwan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya