Ini Alasan Nazaruddin Dipindah ke Rutan KPK

Muhammad Nazaruddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan berkas penyidikan perkara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Eks Anak Buah Nazar Ungkap Aliran Dana ke Sejumlah Pejabat

Penyidikan Nazaruddin itu terkait dugaan penerimaan hadiah yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah, dan tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda.

Terkait penyelesaian berkas perkara itu, Nazaruddin kemudian dipindah tempat penahanannya yang semula di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung ke Rutan KPK.

Nazaruddin Siap Bantu KPK 'Seret' Fahri Hamzah

"MNZ datang dalam rangka tahap ll kasus TPK dan TPPU, pemindahan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan KPK," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Senin 16 November 2015.

Nazaruddin terlihat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 19.04 WIB dengan menggunakan mobil tahanan. Namun, Nazar yang memakai kemeja batik abu-abu itu tidak memberikan komentar apapun, dan langsung masuk ke Gedung KPK.

Hebatnya Nazaruddin, Bisa Kendalikan Perusahaan di Balik Bui

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.

Dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, untuk terdakwa Nazaruddin sebelumnya, terungkap perusahaan Muhammad Nazaruddin, PT Permai Grup, membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar.

Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai pada proyek-proyek di pemerintah. Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp200 miliar dari proyek senilai Rp600 miliar.

Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup. PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp22,7 miliar.

PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp37,5 miliar. PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp124,1 miliar.

PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp55 juta lembar saham senilai Rp41 miliar.

KPK menjerat Nazaruddin dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat (2), subsider Pasal 11 Undang Undang Tipikor. Selain itu, KPK juga menjerat Nazar dengan Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 6 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya