Hakim Tunda Sidang PK Abu Bakar Baasyir Hingga Desember

Abu Bakar Ba'asyir menjalani sidang
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo
VIVA.co.id
Di Gunung Sindur, Baasyir Satu Blok dengan Napi Teroris
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Abu Bakar Ba'asyir di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa 17 November 2015.

Baasyir Dipindahkan dengan Kendaraan Lapis Baja

Sidang yang seyogyanya mendengarkan pembacaan permohonan memori PK oleh pemohon terpaksa ditunda hingga Selasa 1 Desember 2015. Penundaan tersebut lantaran pemohon PK Abu Bakar Ba'asyir tidak dihadirkan dalam sidang.
Alasan Abu Bakar Baasyir Dipindah dari Nusakambangan


"Klien kami sudah mengetahui hari ini ada persidangan. Dari pihak lapas dan termohon belum ada kejelasan bisa hadirkan klien kita," ujar Achmad Michdan, kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa 17 November 2015.


Atas hal tersebut, Hakim ketua Majelis Achmad Rivai meminta Jaksa untuk menghadirkan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).


Abu Bakar Ba'asyir selaku pemohon dirasa perlu dihadirkan dalam persidangan karena memang sudah menjadi syarat formil dalam persidangan PK.


"Maka dengan mendengar dari pihak termohon (Jaksa), Maka majelis memerintahkan pihak termohon untuk menghadirkan pemohon saudara Abu Bakar Ba'asyir pada Selasa 1 Desember 2015 pagi," kata Rivai.


Majelis hakim menetapkan untuk memerintahkan Jaksa selaku termohon untuk menghadirkan Abu Bakar Ba'asyir pada Selasa 1 Desember mendatang untuk segera disidangkan di PN Jakarta Selatan. Atas hal tetsebut, Jaksa pun mengaku siap untuk menghadirkan Abu Bakar Ba'asyir.


"Kami akan upayakan kehadiran terpidana sebagai salah satu syarat untuk persidangan PK dapat berjalan," kata Jaksa Mayasari.


Terpidana Abu Bakar Ba'asyir divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis 15 tahun penjara. Atas putusan tersebut, lalu Ba'asyir mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.


Pada putusan tingkat banding tersebut,  hakim PT memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Ba'asyir. Tidak berhenti disitu, Basyir pun melakukan upaya hukum lain, yakni kasasi di Mahkamah Agung.


Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan PT Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT.DKI pada bulan Oktober 2011. Dalam hal ini, MA membatalkan putusan hukuman sembilan tahun penjara dan kembali pada putusan tingkat pertama yakni putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara.


Dalam kasus tersebut, Ba'asyir dinyatakan bersalah karena terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan dana untuk kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.


Dana yang terbukti dihimpun Ba'asyir sejumlah Rp350 juta. Rinciannya, Rp150 juta didapat dari Haryadi Usman dan Rp200 juta dari Syarif Usman serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri.


Ba'asyir menghuni Lapas Batu sejak tanggal 6 Oktober 2012 setelah dipindah dari Rutan Bareskrim Polri. Lalu, sejak tanggal 15 Januari 2013, Ba'asyir dipindah ke Blok D Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.


Oleh karena di Lapas Pasir Putih sedang ada renovasi, Ba'asyir dan dua terpidana kasus terorisme untuk sementara dititipkan di Lapas Batu sejak tanggal 5 September 2015.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya