- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana, pasrah atas adanya penarikannya ke Kejaksaan Agung. Yudi mengaku tunduk pada mekanisme birokrasi atas kepindahannya tersebut.
"Saya tunduk pada mekanisme birokrasi di KPK maupun Kejaksaan Agung. Karena saya sebagai jaksa yang ditugaskan di KPK, maka ketika ada penugasan baru di tempat lain, saya akan tunduk pada mekanisme birokrasi," kata Yudi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 17 November 2015.
Yudi mengaku sudah empat tahun mengabdi di KPK, dan baru saja memperpanjang masa tugasnya pada September 2015 untuk empat tahun yang akan datang. Namun, karena adanya panggilan dari Kejagung, Yudi kembali menyatakan akan menurutinya.
Yudi tidak menampik dengan penarikannya itu, ada beberapa perkara yang akan ditinggalkannya. Namun, menurut dia, hal tersebut tidak akan menjadi kendala.
"Tapi, kemudian, terhadap perkara lain di tingkat penyidikan kan masih banyak penyidik lain," ujar dia.
Kendati telah mendapat kabar mengenai pemindahannya tersebut, Yudi mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari pihak Kejaksaan Agung. Namun, menurut Yudi, surat keputusan mengenai kepindahannya tersebut sudah ada.
"Officially ke saya belum, tapi dari media, dari teman-teman, dari WA (WhatsApp) dan sebagainya, memang sudah ada SK-nya tanggal 12 November kemarin," ujar dia.