Revisi UU KPK Tak Bisa Buru-buru

Revisi UU KPK
Sumber :
  • screenshoot dpr.go.id

VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pembahasan RUU yang masuk Prolegnas 2016. Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo, pembahasan Prolegnas tidak bisa dilakukan secara buru-buru. Beberapa RUU, seperti revisi UU KPK butuh pembahasan yang lebih serius.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

"Ini kan UU yang sangat serius. Oleh karena itu, kami enggak mau (buru-buru). Walaupun Pak Menteri (Menkumham) ada waktu satu jam, saya rasa satu jam tidak cukup bahas semua UU itu. Jangan-jangan kita akan mengambil keputusan yang salah," kata Firman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 17 November 2015.

Firman menambahkan, draf revisi UU KPK yang sekarang telah mengalami penyempurnaan dari yang sebelumnya. Salah satu yang dikritisi katanya adalah poin usia KPK yang dibatasi 12 tahun.

Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak

"Kami pun kemarin menolak kalau ada pembatasan usia KPK yang 12 tahun, kami juga nggak setuju. Karena 12 tahun itu belum bisa diyakini bahwa pemberantasan korupsi itu sebagaimana yang diinginkan bisa dicegah," ujarnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu usulan revisi UU KPK sempat dimunculkan. Namun kemudian pimpinan DPR dan Presiden Joko Widodo sepakat jika revisi itu ditunda ke Prolegnas 2016.
Hanura Anggap Masyarakat Belum Paham Revisi UU KPK

Sidang paripurna DPR Bahas RUU Pilkada

Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra

Butuh dukungan pemerintah dan mayoritas partai politik di DPR.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016