- screenshoot dpr.go.id
VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pembahasan RUU yang masuk Prolegnas 2016. Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo, pembahasan Prolegnas tidak bisa dilakukan secara buru-buru. Beberapa RUU, seperti revisi UU KPK butuh pembahasan yang lebih serius.
"Ini kan UU yang sangat serius. Oleh karena itu, kami enggak mau (buru-buru). Walaupun Pak Menteri (Menkumham) ada waktu satu jam, saya rasa satu jam tidak cukup bahas semua UU itu. Jangan-jangan kita akan mengambil keputusan yang salah," kata Firman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 17 November 2015.
Firman menambahkan, draf revisi UU KPK yang sekarang telah mengalami penyempurnaan dari yang sebelumnya. Salah satu yang dikritisi katanya adalah poin usia KPK yang dibatasi 12 tahun.
"Kami pun kemarin menolak kalau ada pembatasan usia KPK yang 12 tahun, kami juga nggak setuju. Karena 12 tahun itu belum bisa diyakini bahwa pemberantasan korupsi itu sebagaimana yang diinginkan bisa dicegah," ujarnya.