Pasal Pencemaran Nama Baik Senjata Primadona di Pilkada?

Contoh format surat suara pilkada.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir

VIVA.co.id - Program Manager Satudunia, Anwari Natari, mengatakan, dalam menangani pelanggaran pilkada, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membutuhkan laporan dari masyarakat.

Alasan Citroen Masih Enggan Pasarkan Mobil Hybrid di Indonesia

Persoalannya, ketika masyarakat menemukan sebuah fakta tertentu yang berhubungan dengan rekam jejak yang buruk dari kandidat, masyarakat yang melaporkan bisa saja dituduh melakukan pencemaran nama baik.

"Modusnya sederhana. Misalnya ketika ada seorang calon incumbent maju dalam pilkada. Lalu ada seorang warga mengkritik, dia bisa terkena pasal pencemaran nama baik," ujar Anwari dalam diskusi Mempertanyakan Komitmen Pemerintah Dalam Undang-Undang ITE di Retro Cafe, Jakarta, Selasa 17 November 2015.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Menurutnya, dalam sistem demokrasi masyarakat sipil seharusnya diperkuat. Cara menguatkan masyarakat sipil dengan memberikan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat atau kritik untuk memperbaiki hidupnya. Sehingga masyarakat lebih partisipatif dan dalam konteks pilkada bisa membantu mengawasi pilkada.

Persoalannya dengan pasal pencemaran nama baik, ketika masyarakat memberikan kritik untuk perubahan sosial, buntutnya malah sama saja dengan 'bunuh diri' karena berpotensi dijerat dengan pasal pencemaran nama baik. "UU ITE akan menjadi senjata primadona dalam pilkada," ujar Anwari.

Media Korsel Sorot Timnas Indonesia: Senjata Paling Berbahaya Mereka Adalah STY

Ia menambahkan saat ini tulisan yang beredar di dunia maya maupun media massa juga malah menyampaikan bahaya berpendapat karena pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE. 

Ia menilai sebaiknya dicari cara agar masyarakat waspada dan tidak perlu takut pada pasal tersebut. Menurutnya, masyarakat juga harus diberi pemahaman pasal tersebut adalah pasal karet. Sehingga menjadi paham apa yang harus dilakukan ke depan dengan adanya pasal itu.

Melalui eksisnya pasal ini, ia pun meminta komitmen pemerintah dan DPR untuk mencabut pasal tersebut dalam UU ITE. Selanjutnya, karena proses legislasi di DPR akan memakan waktu yang lama, ia menyarankan pada masyarakat agar saat melaporkan aduan terkait pelanggaran pilkada cukup melaporkan fakta sehingga bisa terlepas dari potensi jeratan pasal pencemaran nama baik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya