Cabuli Bawahan, Ketua Pengadilan Agama Terancam Dipecat

Logo Mahkamah Agung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA.co.id - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menggelar sidang etik terhadap Ketua Pengadilan Agama (KPA) Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Erwin Efendi. Sidang etik digelar lantaran Erwin diduga melanggar etik karena perbuatan asusila.

KPK Dukung MA Lakukan Lelang Jabatan Sekretaris

Ketua MKH, Abbas Said mengaku telah membaca laporan hasil pemeriksaan tim dari Komisi Yudisial (KY) terhadap Erwin. Merujuk pada laporan KY,  Erwin terancam dipecat akibat tindakan yang dianggap tercela sebagai seorang hakim.

"Rekomendasi pemberhentian tetap dengan tidak hormat," ujar Abbas di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 18 November 2015.

Pejabat Mahkamah Agung Pakai Uang Suap untuk Beli Mobil

Sidang MKH ini dilakukan secara tertutup karena persidangan terkait dengan tindak asusila. Sidang etik dipimpin Abbas Said dengan anggota MKH dari unsur MA dan KY.

Anggota MKH dari unsur KY di antaranya Imam Anshori Saleh, Ibrahim, dan Eman Suparman. Adapun anggota MKH dari unsur MA adalah Hakim Agung Eddy  Army, Purwosusilo, dan Amran Suadi.

Pejabat Mahkamah Agung Mengaku Terima Suap

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kualatungkal, Erwin Effendi, sebelumnya telah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi karena terbukti mencabuli staf wanitanya.

Keputusan itu diambil setelah dalam pemeriksaan, Erwin terbukti melakukan perbuatan melanggar etika dan norma sebagai hakim Pengadilan Agama. Sementara, korban mengalami syok dan trauma berat akibat aksi bejat atasannya itu.

(mus)

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya