Hadapi Tuntutan, OC Kaligis Siapkan Pembelaan

OC Kaligis saat jalani Sidang Putusan Sela
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara
- Pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis dijadwalkan akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 18 November 2015.

Cerita Velove Vexia soal Kondisi OC Kaligis

Kaligis mengaku siap untuk mendengarkan tuntutan jaksa tersebut. Bahkan, dia mengaku telah mempersiapkan nota pembelaannya.
Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara


"Sudah siap untuk itu
kok
, pembelaan bahkan sudah siap," kata Kaligis saat tiba di gedung pengadilan.


Terkait tuntutannya itu, Kaligis merasa yakin tidak akan dituntut pidana maksimal sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh jaksa kepadanya. "Tenang saja," ujar dia.


Untuk diketahui, Otto Cornelis Kaligis didakwa telah menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Suap itu diberikan dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara.


OC Kaligis didakwa bersama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar Sin$5.000 dan US$15.000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$5.000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar US$2.000.


Pemberian uang itu untuk memengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.


Perkara gugatan itu ditangani oleh Tripeni lrianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan. Uang diberikan agar putusan mereka mengabulkan permohonan yang diajukan oleh OC Kaligis itu.


Menurut jaksa, perbuatan OC Kaligis itu merupakan tindak pidana korupsi, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya