Jaksa: Perbuatan OC Kaligis Rendahkan Martabat Hakim

OC Kaligis saat jalani Sidang Putusan Sela
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara
- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, menyatakan perbuatan Otto Cornelis Kaligis, yang didakwa memberikan uang kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah mencederai profesi advokat.

Cerita Velove Vexia soal Kondisi OC Kaligis

Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, terungkap secara terang benderang bahwa Kaligis bersama-sama dengan M Yagari Bhastara Guntur, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberikan sejumlah uang kepada hakim dan panitera PTUN.
Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun Bui


"Terdakwa berprofesi advokat, dan advokat adalah profesi mulia atau officium nobile
. Namun di persidangan terang benderang terungkap perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti yang menjalani berkas perkara hukum secara terpisah terbukti memberikan uang," kata Ketua Tim Jaksa, Yudi Kristiana, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 18 November 2015.


Meski dinilai sudah terbukti, jaksa menyebut harus mempertimbangkan sejumlah hal pada surat tuntutan sebelum menjatuhkan tuntutan pidana, termasuk hal yang meringankan atau memberatkan.


Menurut jaksa, hal yang meringankan atau memberatkan dapat berasal tidak hanya dari pribadi terdakwa, namun juga dampak yang ditimbulkan dari perbuatannya itu.


Jaksa Yudi menyebut terdapat beberapa hal yang meringankan bagi Kaligis. Selain telah berumur 74 tahun, Kaligis juga dinilai telah banyak berjasa di bidang hukum.


"Terdakwa sudah berjasa dalam pengembangan ilmu hukum, sehingga harus dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan," kata Jaksa.


Namun menurut Jaksa, terdapat hal yang memberatkan lantaran perbuatan Kaligis telah memberikan sesuatu kepada Hakim dan Panitera.


Jaksa Yudi menyebut perbuatan Kaligis tersebut tidak bisa disederhanakan sebagai perbuatan menyuap hakim. Namun sebagai bentuk penghinaan sebagai profesi hakim, karena hakim sedang menjalankan tugas mulia.


"Perbuatan terdakwa memberikan suap kepada hakim tidak boleh direduksi maknanya hanya sebagai momen untuk menunjukkan kedermawanan terdakwa kepada yang membutuhkan, tapi sebagai bentuk nyata upaya menurunkan martabat seseorang menjalankan tugas mulia sebagai hakim," ujar Jaksa Yudi.


Dia menambahkan, perbuatan Kaligis dengan memberikan sesuatu itu tidak hanya dipandang sebagai kebaikan dalam menjalankan profesi sebagai legal profesional, tapi harus dipandang sebagai upaya mendistorsi sebuah profesi hukum.


Selain itu, perbuatan Kaligis yang memberikan sesuatu kepada hakim adalah realitas empirik yang merusak
due process of law
. Padahal, dalam perkara hukum, semua legal profesional dalam proses hukum harus menjunjung tinggi nilai-nilai
fairness


Perbuatan Kaligis yang memberikan sesuatu kepada hakim, juga dinilai merupakan simbolisasi cara-cara berhukum yang merusak budaya hukum.


Jaksa menyebut hal-hal yang meringankan dan memberatkan terhadap Kaligis tidak cukup memperhatikan hanya dari diri pribadi saja. Namun juga harus memperhatikan faktor sosial termasuk akibat yang ditimbulkan dalam kerangka besar negara hukum yang harus dijauhkan dari cara berhukum yang korup.


"Dan oleh sebab itu cukup beralasan pembuktian menjadi alasan pemberatan tuntutan pidana," kata Jaksa Yudi.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya