Ketua Pengadilan Agama Cabuli Bawahan. Ini Kronologinya

Sidang Majelis Kehormatan Hakim
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id - Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Abbas Said memimpin sidang etik terhadap Ketua Pengadilan Agama (KPA) Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Erwin Efendi.

KPK Dukung MA Lakukan Lelang Jabatan Sekretaris

Said menyampaikan kronologi tindak asusila yang dilakukan Erwin Efendi kepada NA, seorang staf keuangan honorer di KPA Kuala Tungkal. "Duduk masalah, pelecehan seksual pada NA dengan mencium dan memeluk secara paksa dengan ancaman akan diberhentikan dari staf," ujar Abbas Said saat membacakan laporan kronologi dugaan pelanggaran etik hakim di Ruang Wiryono, Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 18 November 2015.

Peristiwa itu bermula ketika NA yang sebelumnya berprofesi sebagai petugas cleaning service, diangkat sebagai tenaga honorer di bidang keuangan. Tindakan pelecehan seksual terjadi saat Erwin memberikan tugas tambahan kepada NA untuk membersihkan ruangannya.

Pejabat Mahkamah Agung Pakai Uang Suap untuk Beli Mobil

"NA masuk dan Erwin memeluk dari depan, mencium dan meminta agar membalas ciumannya. Tapi NA menolak pelukan dan ciuman dengan mendorong sambil katakan, jangan seperti ini, dan dijawab, kalau tidak mau, kamu saya berhentikan," ujar Abbas menirukan.

Abbas melanjutkan, pelecehan seksual yang dilakukan Erwin kepada NA dilakukan lebih dari 10 kali, dan setiap kali melakukannya selalu disertai dengan ancaman. Sehingga NA hanya bersikap pasif dan tidak berontak. Meski begitu, saat diperiksa Komisi Yudisial, NA mengaku ingin berontak saat dilecehkan Erwin, tapi tak bisa berbuat apa-apa.

Bahkan, suatu hari, ketika sedang melakukan aksi asusilanya itu, Erwin sampai menggeser sofa agar aksinya tidak terlihat orang lain. NA yang tengah merapihkan ruangannya dipaksa pelukan dan ciuman. Erwin rupanya terangsang setelah melihat pakaian dalam NA.

Selain dipaksa pelukan dan ciuman, Erwin juga sempat menuduh NA berhubungan dengan hakim pengadilan agama lainnya, dan menuduhnya tidak perawan lagi. Lebih dari itu, Erwin juga kerap memanggil NA dengan dengan sebutan 'say'.

Pejabat Mahkamah Agung Mengaku Terima Suap

Menurut Abbas, Erwin pernah memberikan uang kepada NA sebesar Rp500 ribu untuk membantu biaya kuliah. Uang tersebut hanya diberikan Erwin kepada NA. Sementara kepada staf lainnya, Erwin tidak pernah melakukan hal serupa. "Terlapor (Erwin) memiliki ketertarikan pada NA sehingga mendorong melakukan pelecehan," ujar Abbas.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menggelar sidang etik terhadap Ketua Pengadilan Agama (KPA), Erwin Efendi. Meski posisi menjabat sebagai KPA Kuala Tungkal, ternyata Erwin diduga melanggar etik karena perbuatan asusila.

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi telah menonaktifkan Erwin Effendi dari jabatannya, karena terbukti mencabuli staf wanitanya. Keputusan itu diambil setelah dalam pemeriksaan, Erwin terbukti melakukan perbuatan melanggar etika dan norma sebagai hakim Pengadilan Agama. Sementara, korban mengalami syok dan trauma berat akibat aksi bejat atasannya itu.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya