Disebut Evy, KPK Disarankan Panggil Jaksa Agung

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Anggota Komisi lll DPR dari Fraksi PDI-P Masinton menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Jaksa Agung HM Prasetyo dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Maruli Hutagalung. Pemeriksaan untuk mengklarifikasi adanya dugaan aliran uang kepada kedua orang tersebut dari Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugrojo.

"Siapapun yang disebut dalam pengadilan, KPK panggil dong. Jangan tebang pilih, diminta klarifikasinya," kata Masinton di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 18 November 2015.

Selain itu, Masinton akan menanyakan kepada Prasetyo mengenai kebenaran hal tersebut. Namun Masinton menyebut konfirmasi yang dilakukannya akan dilakukan dalam lingkup politik.

"Kan nanti ada rapat rutin dengan Jaksa Agung, akan kami tanyakan, tapi itu juga enggak cukup. KPK juga seharusnya memanggil yang namanya disebut," ujarnya.

Sebelumnya Evy mengakui pernah memberikan sejumlah uang yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Maruli Hutagalung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Evy saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, senin 16 November 2015.

Pada awal keterangannya, Evy mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Rio Capella. Uang tersebut diberikan sebagai upaya mengkomunikasikan perkara yang menjerat Gatot di Kejaksaan Agung.

Ketua Majelis Hakim Artha Theresia, sempat mengkonfirmasi kepada Evy mengenai pemberian-pemberian uang lainnya. Awalnya, Evy mengaku tidak ada pemberian lainnya. Evy hanya mengaku memberikan uang kepada OC Kaligis untuk pengurusan perkara karena dia kuasa hukumnya.

Namun, Evy kemudian mengakui adanya sejumlah uang lainnya yang ditujukan pada petinggi di Kejaksaan Agung. Menurut Evy, hal tersebut disampaikan oleh Kaligis.

"Kalau yang diinfokan Pak Kaligis, ada sejumlah uang. Disampaikan pada saya, ada sejumlah uang disampaikan pada orang di Kejagung," kata Evy.

Hakim sempat mencecar Evy mengenai pemberian uang tersebut. Evy lantas mengaku uang sebesar Rp300 juta itu diberikan untuk Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Maruli Hutagalung. "Dia sebut nama Maruli," ujar Evy.

Tidak hanya itu, pada persidangan yang sama, Evy juga disebut sempat menyiapkan US$20.000 untuk diberikan kepada Jaksa Agung, HM Prasetyo.

Jaksa Agung Diminta Buka Alasan Tunda Eksekusi 10 Terpidana
Jaksa Agung M Prasetyo (kiri) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Kejagung Janji Usut Pelanggaran HAM di Masa Lalu

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016