RJ Lino Ancam Polisikan 33 Mantan Anak Buahnya

RJ Lino usai diperiksa Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Direktur Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, akan melaporkan 33 mantan karyawan Pelindo II kepada polisi.

Menurut Fredrich, pelaporan terpaksa dilakukan karena mereka telah melakukan pencemaran nama baik dengan membuat laporan palsu terkait kasus pengadaan 10 unit mobile crane di Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kami akan laporkan balik barisan sakit hati 33 orang itu. Kami laporkan dengan Pasal 310, 311 junto Pasal 27 Undang-undang ITE. Kami punya bukti-buktinya," ujar Fredrich di Mabes Polri, Jalan Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 18 November 2015.

Mereka yang akan dilaporkan balik adalah yang melaporkan kasus korupsi pengadaan 10 unit mobil crane kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, pada 27 Agustus 2015. Setelah mendapatkan laporan dari mantan karyawan Pelindo II, penyidik Kepolisian langsung melakukan penggeledahan di kantor Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 28 November 2015.

Fredrich menjelaskan, para mantan karyawan merupakan kelompok barisan sakit hati yang telah mengundurkan diri dari jabatannya. Rencanya, ia akan melaporkan 33 orang ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat ini. Bahkan, dirinya sudah mendapatkan persetujuan dari RJ Lino.

"Secepatnya akan membuat laporan, mungkin besok kami ke Polda Metro Jaya," katanya.

Adik Bambang Widjojanto Kembali Diperiksa KPK
Menteri BUMN, Rini Soemarno (tengah)

Sanksi Tak Boleh Rapat di DPR untuk Rini Soemarno Berlanjut

Hingga pencabutan dilakukan melalui mekanisme Rapat Paripurna DPR.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2016