Johan Budi Dinilai Tak Penuhi Syarat, Ini Kata Pansel KPK

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti.
Sumber :
  • VIVA/Dyah Pitaloka

VIVA.co.id - Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Rabu 18 November 2015 malam.

Istana Tak Terima Presiden Disebut Intervensi Kasus Baswedan

Selasa malam kemarin, Komisi III menanyakan mengenai proses seleksi dan kriteria pemilihan. Pansel menegaskan, pihaknya tidak menyalahi undang-undang ketika melakukan proses seleksi.

"Enggaklah, kan nggak mungkin kita menyalahi undang-undang. Kita kan, punya ahli hukum berapa orang di Pansel," kata Ketua Pansel Destry di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu.

Pekan Depan, Jokowi Bakal Bersikap Soal Revisi UU KPK

Mengenai anggapan bahwa salah satu Capim KPK, Johan Budi tidak memenuhi syarat, karena belum lama berkecimpung di dunia hukum, Destry mengklarifikasi hal itu.

"Berkaitan itu kan, tidak harus dia menjadi lawyer, atau pengacara. Dia bisa mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan bidang hukum. Itu pengertiannya," ujar Destry.

Pengalaman Pertama Johan Budi Jadi Jubir Presiden

Sementara itu, Komisi III akan kembali mengecek kebenaran, apakah delapan nama yang lolos adalah hasil voting dari Pansel atau tidak. 

Jika voting itu benar dilakukan, kata Wakil Ketua Komisi III Desmond  Junaidi Mahesa, Pansel terkesan seperti mempermainkan pemberantasan korupsi.

“Kesannya mengarahkan orang kepada setting mereka (Pansel),” kata Desmond. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya